Adminduk Gratis di Mal Pelayanan Publik Garut

Garut, 1 Februari 2024 – Masyarakat Kabupaten Garut kini dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara mudah dan gratis di Mal Pelayanan Publik (MPP).

MPP Garut yang berlokasi di Simpang Lima, Tarogong Kidul, menyediakan 6 layanan adminduk, yaitu e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Yandafduk) Disdukcapil Kabupaten Garut, Efran Brando, mengatakan bahwa MPP Garut memiliki 24 layanan, termasuk pengolahan data. Pelayanan dapat dilakukan melalui 2 loket di MPP, dan masyarakat hanya perlu datang, mengambil nomor antrean, dan mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

“Pelayanan adminduk ini penting untuk mengakses pendidikan, kesehatan, dan layanan lainnya,” kata Efran.

Efran menegaskan bahwa semua layanan adminduk di MPP Garut tidak dipungut biaya alias gratis. Apabila ada pungutan biaya, masyarakat diminta segera melaporkan ke Disdukcapil Kabupaten Garut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen adminduknya secara langsung, untuk menghindari potensi penyalahgunaan data diri,” kata Efran.

Pembukaan MPP Garut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. MPP diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan.