Ak1 Adalah

AK1: Kartu Tanda Pencari Kerja

Kartu AK1, atau yang lebih dikenal dengan sebutan kartu kuning, adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota. Kartu ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pencari kerja.

Kartu AK1 memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:

  • Pendataan pencari kerja. Kartu AK1 digunakan untuk mendata jumlah pencari kerja di suatu wilayah. Data ini dapat digunakan oleh pemerintah untuk menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sasaran.
  • Pengembangan kompetensi pencari kerja. Kartu AK1 dapat digunakan untuk mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Disnaker. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja sehingga lebih siap memasuki dunia kerja.
  • Pemberian bantuan kepada pencari kerja. Kartu AK1 dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, seperti bantuan pelatihan kerja, bantuan usaha mikro, dan bantuan sosial.

Syarat dan Cara Membuat Kartu AK1

Untuk membuat kartu AK1, pencari kerja harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Berdomisili di wilayah kabupaten/kota tempat membuat kartu AK1
  • Telah berusia minimal 18 tahun
  • Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus yang masih berlaku
  • Memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
  • Memiliki kartu keluarga (KK)
  • Memiliki pas foto berwarna ukuran 3×4

Cara membuat kartu AK1 dapat dilakukan secara langsung di kantor Disnaker kabupaten/kota atau secara online melalui situs Karirhub.kemnaker.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah membuat kartu AK1 secara langsung:

  1. Lengkapi berkas persyaratan yang diperlukan.
  2. Datangi kantor Disnaker kabupaten/kota setempat.
  3. Isi formulir pendaftaran kartu AK1.
  4. Serahkan berkas persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas Disnaker.
  5. Tunggu proses pembuatan kartu AK1.

Berikut adalah langkah-langkah membuat kartu AK1 secara online:

  1. Kunjungi situs Karirhub.kemnaker.go.id.
  2. Klik menu "Daftar".
  3. Isi data diri lengkap, termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  4. Lengkapi berkas persyaratan yang diperlukan.
  5. Unggah berkas persyaratan ke situs Karirhub.kemnaker.go.id.
  6. Klik menu "Simpan".
  7. Tunggu proses pembuatan kartu AK1.

Kartu AK1 berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang. Untuk memperpanjang kartu AK1, pencari kerja harus datang ke kantor Disnaker kabupaten/kota setempat dengan membawa kartu AK1 yang lama.

Tips Membuat Kartu AK1

Berikut adalah beberapa tips untuk membuat kartu AK1:

  • Lengkapi berkas persyaratan dengan benar dan lengkap.
  • Datang ke kantor Disnaker pada jam kerja.
  • Bersabar dan ramah kepada petugas Disnaker.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *