Apa Itu PBI?
PBI singkatan dari Penerima Bantuan Iuran. PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. PBI merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Syarat Menjadi PBI
Syarat untuk menjadi peserta PBI adalah sebagai berikut:
- Merupakan penduduk Indonesia yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Diverifikasi dan ditetapkan oleh pemerintah
Cara Menjadi PBI
Cara untuk menjadi peserta PBI adalah sebagai berikut:
- Datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat
- Isi formulir pendaftaran PBI
- Lampirkan dokumen persyaratan
- Tunggu verifikasi dari pemerintah
Fasilitas yang Diberikan
Peserta PBI berhak mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama dengan peserta JKN lainnya, yaitu:
- Rawat inap
- Rawat jalan
- Rawat gigi
- Obat-obatan
- Persalinan
- Pemeriksaan kehamilan
- Pemeriksaan kesehatan dasar
Perbedaan PBI dan Non-PBI
Perbedaan antara PBI dan Non-PBI adalah sebagai berikut:
Aspek | PBI | Non-PBI |
---|---|---|
Iuran | Ditanggung oleh pemerintah | Ditanggung oleh peserta |
Kelas | Kelas 3 | Kelas 1, kelas 2, atau kelas 3 |
Fasilitas kesehatan | Hanya dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat 1 (Puskesmas) | Dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat 1, tingkat 2, atau tingkat 3 |
Kesimpulan
PBI merupakan program bansos yang penting untuk memberikan akses kesehatan kepada masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Dengan adanya PBI, masyarakat yang membutuhkan dapat terlindungi dari risiko kesehatan yang dapat terjadi kapan saja.