Apa Itu Skd Cpns

Apa Itu SKD CPNS?

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahap seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana kompetensi pelamar sesuai dengan standar kompetensi dasar yang diperlukan oleh PNS Republik Indonesia. SKD terdiri dari tiga subtes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Pengertian SKD CPNS

SKD merupakan singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar. SKD adalah ujian yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS untuk mengukur pengetahuan dan kemampuan dasar yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai PNS.

Tujuan SKD CPNS

Tujuan SKD CPNS adalah untuk mengukur sejauh mana kompetensi pelamar sesuai dengan standar kompetensi dasar yang diperlukan oleh PNS Republik Indonesia. Kompetensi dasar yang dimaksud meliputi:

  • Wawasan kebangsaan
  • Intelegensia umum
  • Karakteristik pribadi

Materi SKD CPNS

SKD terdiri dari tiga subtes, yaitu:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK mengukur pengetahuan dan kemampuan pelamar dalam mengkaji dan menganalisis permasalahan kebangsaan, serta menunjukkan sikap dan perilaku positif sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air. Materi TWK meliputi:

* Pancasila * UUD 1945 * NKRI * Bhineka Tunggal Ika * Wawasan Kebangsaan * Nasionalisme * Patriotisme * Integritas * Komitmen Mutu * Anti Korupsi * Manajemen ASN * Whole of Government * Pelayanan Publik 
  • Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU mengukur kemampuan verbal, numerik, dan figural pelamar. Materi TIU meliputi:

* Verbal - Analogi - Silogisme - Pengertian Umum - Menentukan Ide Pokok - Menentukan Gagasan Utama - Paragraf * Numerik - Aritmatika - Geometri - Perbandingan - Statistika * Figural - Penalaran Logis - Penalaran Analitis - Penalaran Deduktif - Penalaran Induktif 
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP mengukur karakteristik pribadi pelamar yang meliputi motivasi kerja, kemampuan kerja sama, orientasi pelayanan, kemampuan beradaptasi, dan integritas. Materi TKP meliputi:

* Kemampuan Kerja - Berpikir Analitis - Berpikir Kritis - Pemecahan Masalah - Pengambilan Keputusan - Kemampuan Berpikir Konvergen - Kemampuan Berpikir Divergen * Motivasi Kerja - Kemauan Bekerja Keras - Keinginan Meningkatkan Kemampuan - Keinginan Berprestasi * Kemampuan Kerja Sama - Kerjasama Tim - Komunikasi - Orientasi Pelayanan * Kemampuan Beradaptasi - Kemampuan Bekerja di Bawah Tekanan - Kemampuan Bekerja dalam Tim - Kemampuan Menghadapi Perubahan * Integritas - Kejujuran - Objektivitas - Keadilan - Tanggung Jawab - Disiplin 

Durasi SKD CPNS

SKD dilaksanakan selama 100 menit, kecuali bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang diberikan waktu 130 menit.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS

Nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS. Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 dapat dilihat di situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sistem Penilaian SKD CPNS

Penilaian SKD CPNS dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Setiap peserta SKD CPNS akan mendapatkan nilai sesuai dengan jawaban yang dijawabnya. Nilai SKD CPNS yang diperoleh peserta akan dijumlahkan untuk menentukan kelulusan peserta ke tahap seleksi selanjutnya.

Kelulusan SKD CPNS

Peserta SKD CPNS dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki nilai SKD yang memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Panselnas CPNS.
  • Memiliki nilai SKD yang lebih tinggi dari peserta lain yang memenuhi nilai ambang batas.

Tips Menghadapi SKD CPNS

Berikut ini adalah

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *