Apa Saja Pinjol Ilegal Yang Masih Aktif?
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu layanan keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga memiliki risiko yang perlu diwaspadai, terutama pinjol ilegal.
Pinjol ilegal adalah pinjol yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta praktik penagihan yang tidak wajar.
Berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi (SWI), hingga 3 Januari 2024, terdapat 4.567 pinjol ilegal yang telah ditutup. Namun, masih banyak pinjol ilegal yang masih beroperasi.
Berikut adalah beberapa pinjol ilegal yang masih aktif di Indonesia:
- Pinjam Cepat
- Uang-Flash
- Pinjam Kredit
- Tunaiku Cepat
- Uang Tunai
- Pinjam Dana
- Uang Kita
- Dana Cepat
- Tunaiku Rupiah Kita
Pinjol-pinjol tersebut menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, mulai dari 30% hingga 100% per bulan. Selain itu, pinjol-pinjol tersebut juga sering menggunakan praktik penagihan yang tidak wajar, seperti meneror nasabah dengan ancaman kekerasan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih pinjol. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan bahwa pinjol tersebut terdaftar di OJK. Daftar pinjol legal dapat dilihat di situs web OJK.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
- Tidak terdaftar di OJK
- Menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi
- Proses pemberian pinjaman yang mudah
- Aturan pinjaman yang tidak jelas
- Praktik penagihan yang tidak wajar
Jika Anda merasa telah menjadi korban pinjol ilegal, Anda dapat melaporkannya ke OJK atau Kepolisian. OJK menyediakan layanan pengaduan pinjol ilegal melalui situs web OJK atau melalui nomor telepon 157.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari menjadi korban pinjol ilegal:
- Pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK
- Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman yang menggiurkan
- Bacalah syarat dan ketentuan pinjaman dengan cermat
- Jangan memberikan data pribadi yang sensitif kepada pinjol
- Laporkan pinjol ilegal yang Anda temui ke OJK atau Kepolisian