Apa Yang Dimaksud Ham

Apa yang Dimaksud Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap pribadi manusia, yang secara kodrati dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir, tanpa memandang ras, suku bangsa, agama, jenis kelamin, atau status sosial. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua orang di seluruh dunia.

Pengertian HAM menurut para ahli:

  • Jack Donnelly berpendapat bahwa HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk yang berakal budi, merdeka, dan bermartabat.
  • John Locke berpendapat bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan Tuhan kepada manusia sejak lahir.
  • Jean-Jacques Rousseau berpendapat bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk sosial.

Ciri-ciri HAM:

  • Melekat pada diri manusia, artinya HAM ada pada diri setiap manusia sejak lahir, tanpa harus diakui atau diberikan oleh negara atau pihak lain.
  • Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang di seluruh dunia, tanpa memandang ras, suku bangsa, agama, jenis kelamin, atau status sosial.
  • Tidak dapat dicabut atau dihilangkan, artinya HAM tidak dapat dihapuskan oleh negara atau pihak lain.
  • Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang di seluruh dunia, tanpa memandang ras, suku bangsa, agama, jenis kelamin, atau status sosial.

Macam-macam HAM:

HAM dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

  • HAM sipil dan politik, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan kebebasan individu, seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk kebebasan berpendapat, dan hak untuk berserikat.
  • HAM ekonomi, sosial, dan budaya, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan kesejahteraan dan kemakmuran, seperti hak untuk bekerja, hak untuk pendidikan, dan hak untuk kesehatan.

Pelindungan HAM:

HAM dilindungi oleh hukum internasional dan nasional. Hukum internasional yang melindungi HAM antara lain:

  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948.
  • Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1966.
  • Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1966.

Hukum nasional yang melindungi HAM antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), terutama Pasal 27 sampai dengan Pasal 34.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pelanggaran HAM:

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan yang melawan hukum dan/atau norma yang berlaku yang berakibat kerugian atau penderitaan manusia. Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh negara, individu, atau kelompok.

Upaya perlindungan HAM:

Upaya perlindungan HAM dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik oleh negara, masyarakat, maupun individu. Upaya perlindungan HAM oleh negara antara lain dilakukan melalui penegakan hukum, pendidikan HAM, dan kerja sama internasional. Upaya perlindungan HAM oleh masyarakat antara lain dilakukan melalui organisasi masyarakat sipil, pendidikan HAM, dan advokasi. Upaya perlindungan HAM oleh individu antara lain dilakukan melalui pemahaman dan kesadaran tentang HAM, serta sikap dan tindakan yang menjunjung tinggi HAM.

Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir, yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Perlindungan HAM merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh elemen masyarakat.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *