Apakah Hutang Pinjol Bisa Hangus?
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu produk keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, tidak sedikit orang yang terjebak dalam jeratan utang pinjol karena tidak dapat membayarnya tepat waktu. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan, apakah utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya?
Jawabannya adalah tidak. Utang pinjol tidak akan hangus dengan sendirinya, meskipun debitur telah gagal bayar dalam waktu yang lama. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada debitur yang telah gagal bayar lebih dari 90 hari. Namun, hal ini tidak berarti utang tersebut secara otomatis lunas.
Penyelenggara pinjol masih dapat melakukan penagihan melalui jasa pihak ketiga yang telah terdaftar di OJK. Selain itu, penyelenggara pinjol juga dapat melaporkan utang tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Laporan tersebut akan berdampak pada skor kredit debitur, sehingga akan menyulitkan debitur untuk mengajukan pinjaman di masa mendatang.
Oleh karena itu, debitur yang mengalami gagal bayar pinjol sebaiknya segera menyelesaikan utangnya. Jika tidak, debitur akan menghadapi berbagai risiko, seperti:
- Penagihan yang terus-menerus dan mengganggu
- Laporan ke OJK yang akan berdampak pada skor kredit
- Tindakan hukum, seperti gugatan perdata atau pidana
Untuk menghindari risiko tersebut, debitur sebaiknya mengajukan pinjaman pinjol secara bijak dan memastikan bahwa ia dapat membayar cicilan tepat waktu. Selain itu, debitur juga sebaiknya memilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari gagal bayar pinjol:
- Pertimbangkan kebutuhan Anda dengan cermat sebelum mengajukan pinjaman.
- Pastikan Anda dapat membayar cicilan tepat waktu.
- Bacalah perjanjian pinjaman dengan cermat sebelum menandatanganinya.
- Pilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.
Jika Anda mengalami gagal bayar pinjol, segera hubungi penyelenggara pinjol untuk membahas solusinya. Anda juga dapat berkonsultasi dengan lembaga keuangan atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen.