Apakah Jika Sudah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih

Apakah Jika Sudah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih?

Pertanyaan ini sering diajukan oleh masyarakat, terutama oleh debitur pinjaman online (pinjol) yang mengalami kendala pembayaran. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara pinjol hanya boleh menagih utang debitur maksimal 90 hari setelah tanggal jatuh tempo. Setelah itu, penyelenggara pinjol dilarang menagih utang secara langsung.

Namun, larangan ini tidak berarti bahwa utang debitur tersebut hangus atau dianggap lunas. Utang tersebut tetap wajib dibayar, dan penyelenggara pinjol tetap dapat menagih utang tersebut melalui pihak ketiga yang legal, seperti perusahaan jasa penagihan (debt collector).

Selain itu, penyelenggara pinjol juga dapat melaporkan kredit macet tersebut kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Laporan ini akan tercatat di SLIK, yang dapat menjadi pertimbangan bagi lembaga keuangan lain dalam memberikan kredit kepada debitur tersebut di masa mendatang.

Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci tentang ketentuan penagihan utang pinjol:

  • Jangka waktu penagihan

Menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara pinjol hanya boleh menagih utang debitur maksimal 90 hari setelah tanggal jatuh tempo. Jika utang tersebut belum dibayarkan setelah 90 hari, maka penyelenggara pinjol dilarang menagih utang secara langsung.

  • Metode penagihan

Penyelenggara pinjol hanya boleh menagih utang melalui metode-metode yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penagihan yang dilarang antara lain:

* Menagih di luar jam kerja, hari libur, atau tempat ibadah * Menagih dengan cara yang mengandung unsur intimidasi, ancaman, atau kekerasan * Menagih dengan cara yang mengganggu ketenangan atau kenyamanan * Menagih dengan cara yang merendahkan martabat atau harga diri 
  • Pihak ketiga

Jika utang debitur belum dibayarkan setelah 90 hari, maka penyelenggara pinjol dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk menagih utang tersebut. Pihak ketiga yang dapat digunakan untuk menagih utang pinjol antara lain:

* Perusahaan jasa penagihan (debt collector) yang telah terdaftar di OJK * Advokat * Badan peradilan 
  • Laporan kredit macet

Terhadap kredit macet, penyelenggara pinjol dapat melaporkan kepada OJK melalui SLIK. Laporan ini akan tercatat di SLIK, yang dapat menjadi pertimbangan bagi lembaga keuangan lain dalam memberikan kredit kepada debitur tersebut di masa mendatang.

Demikian penjelasan tentang ketentuan penagihan utang pinjol. Dengan memahami ketentuan ini, debitur dapat mengetahui hak dan kewajibannya dalam hal penagihan utang.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *