Apakah Pinjol Ilegal Harus Dibayar

Apakah Pinjol Ilegal Harus Dibayar?

Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu bentuk pinjaman yang semakin populer di Indonesia. Namun, di samping pinjol legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga terdapat pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK.

Pinjol ilegal kerap kali menerapkan bunga dan biaya yang tinggi, serta menggunakan cara-cara penagihan yang tidak sesuai dengan hukum. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama bagi para peminjam yang terjebak dalam utang pinjol ilegal.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah utang pinjol ilegal harus dibayar? Jawabannya tidak bisa dijawab secara pasti, karena terdapat dua aspek yang perlu dipertimbangkan, yaitu aspek hukum dan aspek moral.

Aspek Hukum

Dari aspek hukum, pinjol ilegal merupakan bentuk kegiatan usaha yang ilegal. Hal ini karena pinjol ilegal tidak memiliki izin usaha dari OJK, sehingga perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pemberi pinjaman pinjol ilegal menjadi dapat dibatalkan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Namun, perjanjian tersebut dapat dibatalkan jika terdapat cacat dalam kehendak atau syarat-syarat yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, pinjol ilegal merupakan bentuk cacat dalam kehendak, karena pemberi pinjaman pinjol ilegal tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai pemberi pinjaman. Hal ini karena pinjol ilegal tidak memiliki izin usaha dari OJK.

Oleh karena itu, jika peminjam meminjam uang dari pinjol ilegal, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Dengan demikian, peminjam tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut.

Aspek Moral

Dari aspek moral, utang tetaplah harus dibayar, terlepas dari legal atau ilegalnya pinjol yang memberikan pinjaman tersebut. Hal ini karena utang merupakan bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Dalam ajaran agama Islam, setiap utang harus dibayar, bahkan jika utang tersebut berasal dari pinjol ilegal. Hal ini karena utang merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijaga.

Oleh karena itu, jika peminjam telah meminjam uang dari pinjol ilegal, maka sebaiknya tetap berusaha untuk membayar utangnya. Namun, peminjam dapat melakukan negosiasi dengan pemberi pinjaman untuk mendapatkan keringanan dalam pembayaran utang.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dari aspek hukum, utang pinjol ilegal dapat dibatalkan. Namun, dari aspek moral, utang tetaplah harus dibayar.

Oleh karena itu, peminjam yang terjebak dalam utang pinjol ilegal harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut sebelum memutuskan untuk membayar atau tidak membayar utangnya.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *