Aplikasi Pinjol Danamu Legal atau Ilegal?
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu layanan keuangan yang semakin populer di Indonesia. Sayangnya, maraknya pinjol ilegal juga menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, agar tidak terjebak dalam praktik-praktik yang merugikan.
Salah satu aplikasi pinjol yang banyak dipertanyakan legalitasnya adalah Danamu. Aplikasi ini menawarkan pinjaman dengan syarat yang mudah dan cepat cair. Namun, apakah Danamu merupakan pinjol legal?
Berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Danamu merupakan perusahaan fintech yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya nomor registrasi OJK yang tertera pada website dan aplikasi Danamu. Nomor registrasi tersebut adalah S-526/NB.213/2022.
Selain itu, Danamu juga telah terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Hal ini menandakan bahwa Danamu telah memenuhi berbagai persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh OJK dan AFPI.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Danamu merupakan pinjol legal. Namun, sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat tetap harus berhati-hati dan waspada. Pastikan untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan pinjaman dengan cermat, agar tidak mengalami kerugian.
Berikut adalah beberapa tips untuk memilih pinjol legal:
- Pastikan pinjol tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
- Pastikan pinjol tersebut memiliki alamat kantor yang jelas.
- Pastikan pinjol tersebut menawarkan bunga dan biaya pinjaman yang transparan.
- Pastikan pinjol tersebut memiliki layanan pengaduan yang mudah diakses.
Jika Anda menemukan pinjol yang menawarkan pinjaman dengan syarat yang tidak wajar, seperti bunga dan biaya pinjaman yang tinggi, atau penagihan yang tidak etis, segera laporkan ke OJK. Anda juga dapat menghubungi layanan pengaduan konsumen di 157.