Aturan Penagihan Pinjol: Cara dan Larangan yang Harus Diketahui
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu produk keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, maraknya kasus penagihan pinjol yang tidak sesuai dengan etika membuat masyarakat merasa resah. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan yang mengatur tata cara penagihan pinjol.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Berikut adalah penjelasan lengkap tentang aturan penagihan pinjol:
Cara Penagihan Pinjol
Berdasarkan aturan OJK, penagihan pinjol dapat dilakukan secara mandiri oleh platform pinjol atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.
Jika penagihan dilakukan secara mandiri, maka platform pinjol harus memastikan bahwa tenaga penagihannya memiliki kompetensi dan memahami aturan penagihan yang berlaku.
Jika penagihan dilakukan oleh pihak lain, maka platform pinjol harus memastikan bahwa pihak tersebut adalah perusahaan penagihan yang berizin dari OJK.
Larangan Penagihan Pinjol
Aturan OJK juga mengatur larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan dalam penagihan pinjol. Larangan tersebut antara lain:
- Melakukan penagihan di luar jam kerja, yaitu pukul 07.00-19.00 WIB.
- Melakukan penagihan ke kontak darurat penerima dana, seperti kerabat, rekan kerja, atau keluarga.
- Melakukan penagihan dengan cara yang mengancam, intimidatif, atau merendahkan harkat dan martabat penerima dana.
- Menyebarkan informasi pribadi penerima dana, seperti nomor telepon, alamat, atau foto, tanpa izin.
- Melakukan penagihan dengan cara yang melanggar hukum, seperti pemalsuan dokumen atau kekerasan.
Sanksi Pelanggaran Aturan Penagihan Pinjol
Penyelenggara pinjol yang melanggar aturan penagihan dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK. Sanksi tersebut berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pemberhentian kegiatan usaha
Peminjam Pinjol yang Merasa Terganggu
Peminjam pinjol yang merasa terganggu dengan penagihan yang dilakukan oleh platform pinjol atau pihak lain dapat melaporkannya ke OJK. Laporan dapat dilakukan secara online melalui situs web OJK atau secara langsung ke Kantor OJK terdekat.
OJK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya aturan penagihan pinjol yang baru ini, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah terjadinya kasus-kasus penagihan pinjol yang tidak sesuai dengan etika.