Balik Nama Kendaraan Bermotor

Balik Nama Kendaraan Bermotor: Syarat, Cara, dan Biaya

Balik nama kendaraan bermotor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini dilakukan untuk memperbaharui data kepemilikan kendaraan bermotor yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Proses balik nama kendaraan bermotor harus dilakukan oleh pemilik baru kendaraan bermotor dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pembelian kendaraan bermotor. Jika tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, maka pemilik baru kendaraan bermotor akan dikenakan denda.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
  • Faktur asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) dari kelurahan setempat

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Berikut adalah cara melakukan balik nama kendaraan bermotor:

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Datangi kantor Samsat atau Polda setempat.
  3. Isi formulir permohonan balik nama kendaraan bermotor.
  4. Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas Samsat atau Polda.
  5. Bayar biaya balik nama kendaraan bermotor.
  6. Tunggu proses pembuatan STNK dan BPKB baru.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Biaya balik nama kendaraan bermotor terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Biaya administrasi
  • Biaya SWDKLLJ
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru
  • Biaya pembuatan BPKB baru
  • Biaya pembuatan STNK baru
  • Biaya transfer BBN-KB
  • Pajak kendaraan bermotor (PKB)

Biaya administrasi sebesar Rp 35.000.

Biaya SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.

Biaya pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp 30.000.

Biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp 225.000.

Biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000.

Biaya transfer BBN-KB sebesar 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.

Tips Balik Nama Kendaraan Bermotor

Berikut adalah beberapa tips untuk memudahkan proses balik nama kendaraan bermotor:

  • Siapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
  • Datangi kantor Samsat atau Polda pada hari dan jam kerja.
  • Tanyakan kepada petugas Samsat atau Polda mengenai prosedur balik nama kendaraan bermotor.
  • Jangan lupa untuk membawa uang tunai untuk membayar biaya balik nama kendaraan bermotor.

Dengan melakukan balik nama kendaraan bermotor sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka Anda dapat menghindari denda dan masalah hukum lainnya.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *