Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan pangan. Program ini diluncurkan pada tahun 2016 sebagai pengganti program Raskin (Rastra) yang sebelumnya disalurkan dalam bentuk sembako.
Kriteria Penerima BPNT
Kriteria penerima BPNT adalah:
- Rumah tangga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Rumah tangga miskin yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
- Rumah tangga yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas
- Rumah tangga yang memiliki anggota keluarga lanjut usia (lansia)
Besarnya Bantuan BPNT
Besaran bantuan BPNT adalah sebesar Rp 200.000 per bulan atau Rp 400.000 per tahap. Bantuan ini akan dicairkan secara non tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial.
Penggunaan Bantuan BPNT
Bantuan BPNT dapat digunakan untuk membeli sembako di e-warong yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sembako yang tersedia di e-warong antara lain:
- Beras
- Minyak goreng
- Gula pasir
- Telur ayam
- Ikan
Mekanisme Penyaluran BPNT
Penyaluran BPNT dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan bank Himbara. Penyaluran dilakukan secara bertahap, dengan setiap tahap pencairan akan dilakukan selama dua bulan.
Manfaat BPNT
Bantuan BPNT diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan KPM, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Selain itu, bantuan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di daerah 3T.
Kesimpulan
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial yang penting bagi masyarakat miskin di Indonesia. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup mereka dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.