Bawaslu Garut Buka Rekrutmen 8.000 Pengawas TPS

Tarogong Kidul, Garut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, membuka rekrutmen untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), berjumlah 8.000 orang se-Kabupaten Garut.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Garut, Imam Sanusi, seusai menjadi narasumber dalam acara Talkshow Forum Komunikasi dan Solusi (FOKUS) Radio Intan dengan tema “Efektivitas Pembentukan PTPS dalam Pemilu 2024”, di Studio Siaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyiaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (02/01/2024).

Imam menjelaskan bahwa jumlah pengawas ditentukan berdasarkan jumlah TPS di Kabupaten Garut, berjumlah 8.000 pengawas. Setiap pengawas akan bertanggung jawab atas satu TPS. Pendaftaran dibuka mulai 2 hingga 6 Januari 2024. Kriteria yang harus dipenuhi antara lain adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun
  • Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu

Penyelenggara Pemilu dimaksud adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Artinya kalau misalkan si pengawas TPS ini mendaftar menjadi bagian penyelenggara, kemudian terpilih menjadi penyelenggara tersebut, maka si Pengawas TPS ini harus mengundurkan diri,” ujar Imam.

Imam menjelaskan masyarakat yang ingin menjadi PTPS hanya bisa mendaftarkan diri di kecamatan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.

Proses seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, dan pembekalan. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan akan mengelola proses seleksi ini. Pembekalan mencakup tugas, fungsi, dan wewenang PTPS, termasuk prosedur dan pengawasan di TPS.

Imam menjelaskan tugas PTPS adalah mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di TPS, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga rekapitulasi hasil perolehan suara.

Selain itu, PTPS juga memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) apabila dalam proses Pemilu 14 Februari 2024 nanti, KPPS tidak melakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.

Upah untuk PTPS berkisar Rp750.000 hingga Rp1.000.000, dengan masa kerja sekitar satu bulan. Bagi Masyarakat yang berminat dapat mendaftar di Panwaslu Kecamatan setempat dengan membawa persyaratan yang ditentukan.

Imam menegaskan, bahwa menjadi pengawas TPS ini menjadi salah satu kerja untuk negara melalui demokrasi, salah satu yang akan melahirkan pemimpin-pemimpin ke depan.

“Ketika pengawas TPS ini mumpuni secara sumber daya manusia, secara kualitas dan kuantitas, maka kerawanan atau pelanggaran-pelanggaran yang ada di TPS ini bisa diminimalisir,” tandasnya.

Check Also

Kunjungan Komisioner Italia

Kunjungan Komisioner Italia Buka Peluang Industri Kulit Garut Go Global

Garut, 7 Desember 2023 – Kunjungan Paolo Pinto, Komisioner Perdagangan dari Badan Perdagangan Italia atau …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *