Bayar Pbb

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan atau bangunan. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting.

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan, kecuali yang digunakan untuk kepentingan umum atau sosial.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan yang berada pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bumi yang dimaksud adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang berada di bawahnya, termasuk isinya, yang merupakan milik orang pribadi atau badan.

Bangunan yang dimaksud adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara permanen pada tanah dan/atau perairan dan tidak termasuk perabot, mesin, dan alat-alat lainnya.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai bumi dan atau bangunan.

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi di wilayah tersebut.

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan dihitung dengan rumus berikut:

Tarif = 0,5% x NJOP 

Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan paling lambat enam bulan setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan melalui berbagai cara, yaitu:

  • Secara langsung ke Bank Persepsi atau Kantor Pos
  • Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Secara online melalui e-Samsat, e-Pajak, atau aplikasi pembayaran pajak lainnya

Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan dari pajak yang terutang.

Manfaat Membayar Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting. PAD digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Selain itu, membayar Pajak Bumi dan Bangunan juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum. Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan negara.

Tips Membayar Pajak Bumi dan Bangunan

Berikut ini adalah beberapa tips membayar Pajak Bumi dan Bangunan:

  • Catat tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Lakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebelum jatuh tempo.
  • Jika tidak dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebelum jatuh tempo, segera lakukan pembayaran agar tidak dikenakan denda.
  • Pilih cara pembayaran yang mudah dan sesuai dengan kebutuhan.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *