Berapa Gaji Guru P3k

Berapa Gaji Guru PPPK?

Gaji guru merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian publik, terutama bagi para calon guru yang ingin mengabdi di bidang pendidikan. Hal ini wajar, mengingat guru merupakan salah satu profesi yang sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia di suatu negara.

Pada tahun 2023, pemerintah membuka formasi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebanyak 296.059 orang. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah tenaga honorer di bidang pendidikan.

Lantas, berapa gaji guru PPPK?

Struktur Gaji PPPK

Struktur gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam peraturan tersebut, gaji PPPK terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

Gaji pokok PPPK dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan PPPK terdiri dari 10 golongan, yaitu golongan I hingga golongan X. Masa kerja PPPK dibagi menjadi dua, yaitu masa kerja sebelum dan sesudah diangkat sebagai PPPK.

Berikut ini adalah tabel struktur gaji pokok PPPK:

Golongan Masa Kerja Sebelum Diangkat Masa Kerja Setelah Diangkat
Ia Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Ib Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 Rp 2.125.500 – Rp 3.001.600
Ic Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 Rp 2.208.800 – Rp 3.187.300
Id Rp 2.125.500 – Rp 3.001.600 Rp 2.292.100 – Rp 3.373.000
Ie Rp 2.208.800 – Rp 3.187.300 Rp 2.375.400 – Rp 3.558.700
If Rp 2.292.100 – Rp 3.373.000 Rp 2.458.700 – Rp 3.744.400
Gg Rp 2.375.400 – Rp 3.558.700 Rp 2.542.000 – Rp 3.930.100
Gh Rp 2.458.700 – Rp 3.744.400 Rp 2.625.300 – Rp 4.115.800
Gi Rp 2.542.000 – Rp 3.930.100 Rp 2.708.600 – Rp 4.301.500
Gj Rp 2.625.300 – Rp 4.115.800 Rp 2.791.900 – Rp 4.487.200

Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, yaitu:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga, yaitu istri/suami dan/atau anak. Besarnya tunjangan keluarga adalah 5% dari gaji pokok.

Tunjangan pangan diberikan kepada PPPK setiap bulan. Besarnya tunjangan pangan adalah Rp 3.500.000.

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang memiliki jabatan fungsional tertentu. Besarnya tunjangan jabatan fungsional ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tunjangan lainnya dapat diberikan kepada PPPK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji guru PPPK dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja. Gaji pokok PPPK guru berkisar antara Rp 1.794.900

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *