Berapa Lama Penagihan Pinjol Legal?
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Namun, tidak sedikit pula masyarakat yang mengalami kesulitan untuk membayar utang pinjol. Hal ini dapat menimbulkan masalah, salah satunya adalah penagihan yang dilakukan oleh pihak pinjol.
Menurut Surat Edaran OJK No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, penagihan utang pinjol legal hanya dapat dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjol atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh penyelenggara pinjol. Penagihan utang pinjol legal juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah ketentuan mengenai penagihan utang pinjol legal:
- Jangka waktu penagihan
Jangka waktu penagihan utang pinjol legal adalah maksimal 90 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran. Setelah 90 hari, pihak pinjol tidak lagi melakukan penagihan secara langsung kepada debitur. Namun, pihak pinjol masih dapat menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK untuk melakukan penagihan.
- Metode penagihan
Metode penagihan utang pinjol legal harus dilakukan secara sopan, hormat, dan tidak bersifat intimidatif. Penagihan juga tidak boleh dilakukan di luar jam kerja, hari libur, atau tempat ibadah.
- Larangan penagihan
Pada saat melakukan penagihan, pihak pinjol dilarang melakukan hal-hal berikut:
* Memaksa debitur untuk membayar utang * Mengancam atau melakukan kekerasan fisik atau psikis terhadap debitur * Melakukan pelecehan seksual terhadap debitur * Melakukan penyalahgunaan data pribadi debitur * Menyiarkan informasi tentang utang debitur kepada pihak lain
Jika pihak pinjol melanggar ketentuan penagihan utang pinjol legal, maka debitur dapat melaporkannya kepada OJK. OJK akan melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana jika utang pinjol tidak dibayarkan setelah 90 hari?
Jika utang pinjol tidak dibayarkan setelah 90 hari, maka utang tersebut tidak akan hangus secara otomatis. Debitur tetap harus membayar utang tersebut. Namun, pihak pinjol tidak lagi dapat melakukan penagihan secara langsung kepada debitur.
Pihak pinjol dapat menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK untuk melakukan penagihan. Selain itu, pihak pinjol juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang.
Tips menghadapi penagihan utang pinjol legal
Jika Anda mengalami penagihan utang pinjol legal, berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda lakukan:
- Tanyakan identitas debt collector
Saat debt collector datang, mintalah untuk menunjukkan identitas mereka. Pastikan identitas mereka sesuai dengan ketentuan OJK.
- Jangan takut untuk menolak
Jika debt collector melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan, Anda dapat menolak untuk berurusan dengan mereka.
- Laporkan ke OJK
Jika Anda mengalami penagihan utang pinjol legal yang melanggar ketentuan, Anda dapat melaporkannya ke OJK. OJK akan melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan memahami ketentuan penagihan utang pinjol legal, Anda dapat terhindar dari masalah yang tidak diinginkan.