Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945 Kecuali
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertamanya di Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Ir. Soekarno dan dihadiri oleh 27 anggota PPKI. Sidang ini berlangsung selama kurang lebih 6 jam, dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Ada tiga keputusan yang dihasilkan dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945, yaitu:
- Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945
Keputusan pertama adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara dan hukum tertinggi di Indonesia. UUD 1945 terdiri dari pembukaan, 37 pasal, dan 4 pasal tambahan.
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Keputusan kedua adalah memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Pemilihan ini dilakukan secara musyawarah mufakat.
- Pembentukan Komite Nasional Indonesia
Keputusan ketiga adalah membentuk Komite Nasional Indonesia (KNIP). KNIP adalah lembaga yang bertugas membantu Presiden dalam menjalankan tugasnya. KNIP terdiri dari 27 orang anggota yang dipilih dari kalangan masyarakat.
Selain ketiga keputusan tersebut, ada satu hal penting yang dihasilkan dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945, yaitu perubahan sila pertama Pancasila. Pada awalnya, sila pertama Pancasila berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Namun, pada sidang tersebut, sila pertama diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Perubahan ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Jadi, hasil sidang PPKI 18 Agustus 1945 kecuali adalah perubahan sila pertama Pancasila.