Biaya BPJS Kesehatan: Besaran, Pembayaran, dan Denda
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Program ini diluncurkan pada tahun 2014 dan telah memberikan manfaat kepada jutaan masyarakat Indonesia.
Salah satu komponen penting dalam BPJS Kesehatan adalah biaya iuran. Biaya iuran BPJS Kesehatan dibebankan kepada peserta, pemberi kerja, dan pemerintah. Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih oleh peserta.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024
Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024:
Kelas | Peserta Mandiri | Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) |
---|---|---|
I | Rp150.000 | Rp250.000 |
II | Rp100.000 | Rp165.000 |
III | Rp35.000 | Rp42.000 |
Untuk peserta kelas III, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan.
Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai cara, yaitu:
- Pembayaran langsung ke bank atau kantor pos
- Pembayaran melalui ATM
- Pembayaran melalui internet banking
- Pembayaran melalui aplikasi mobile banking
- Pembayaran melalui autodebet
Peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu akan dikenakan denda. Besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, dan besaran denda paling tinggi adalah Rp30.000.000.
Manfaat BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat kepada pesertanya, antara lain:
- Rawat inap di rumah sakit
- Rawat jalan di puskesmas atau klinik
- Persalinan
- Pelayanan kesehatan ibu dan anak
- Pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- Pelayanan kesehatan penunjang diagnostik
- Pelayanan kesehatan rujukan
Kesimpulan
Biaya iuran BPJS Kesehatan merupakan salah satu komponen penting dalam program ini. Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih oleh peserta. Peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran secara tepat waktu akan dikenakan denda.