Bikin Akta Kelahiran

Bikin Akta Kelahiran: Cara, Syarat, dan Biaya

Akta kelahiran adalah dokumen penting yang menjadi bukti resmi kelahiran seseorang. Akta kelahiran juga menjadi syarat untuk memperoleh berbagai hak, seperti hak pendidikan, hak kesehatan, hingga hak memilih.

Di Indonesia, pembuatan akta kelahiran diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pencatatan kelahiran harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah kelahiran.

Cara Membuat Akta Kelahiran

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, yaitu:

  • Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli)
  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua (dilegalisir)
  • Fotokopi kartu keluarga orang tua
  • Fotokopi KTP-el orang tua
  • Fotokopi KTP-el dua orang saksi

Jika Anda merupakan orang tua yang tidak menikah, Anda perlu menyiapkan dokumen tambahan berupa:

  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari orang tua
  • Surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat

Setelah melengkapi dokumen persyaratan, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Syarat Membuat Akta Kelahiran

Dokumen persyaratan pembuatan akta kelahiran harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai, permohonan Anda akan ditolak.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat akta kelahiran:

  • Nama anak harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam surat keterangan kelahiran.
  • Tanggal lahir anak harus sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam surat keterangan kelahiran.
  • Jenis kelamin anak harus sesuai dengan jenis kelamin yang tercantum dalam surat keterangan kelahiran.
  • Tempat lahir anak harus sesuai dengan tempat lahir yang tercantum dalam surat keterangan kelahiran.
  • Kewarganegaraan anak harus sesuai dengan kewarganegaraan orang tua.

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran

Biaya pembuatan akta kelahiran di Indonesia tidak dipungut biaya. Namun, ada beberapa daerah yang menerapkan biaya administrasi untuk pembuatan akta kelahiran. Biaya administrasi tersebut biasanya tidak terlalu besar.

Tips Membuat Akta Kelahiran

Untuk membuat akta kelahiran dengan lancar, Anda dapat mengikuti tips berikut:

  • Lengkapi dokumen persyaratan dengan benar dan lengkap.
  • Datang ke Disdukcapil pada jam kerja.
  • Bawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi.
  • Bersikaplah sopan dan santun kepada petugas Disdukcapil.

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang pembuatan akta kelahiran, Anda dapat menghubungi Disdukcapil setempat.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *