BPJS Kesehatan Mandiri: Cara Daftar, Syarat, dan Iuran
BPJS Kesehatan Mandiri adalah salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang dapat diikuti oleh masyarakat umum yang tidak termasuk dalam kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Cara Daftar
Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri dapat dilakukan secara online maupun offline.
Pendaftaran Online
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/.
- Klik menu "Daftar Online".
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Unggah foto terbaru berukuran 3×4 cm.
- Lakukan pembayaran iuran melalui bank yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
Pendaftaran Offline
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri secara offline, Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat di wilayah Anda.
Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri secara offline:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP
- Foto terbaru berukuran 3×4 cm
Syarat
Adapun syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun
- Memiliki KTP dan KK
- Memiliki rekening bank untuk pembayaran iuran
Iuran
Iuran BPJS Kesehatan Mandiri dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III. Besaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri per bulan untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Kelas | Biaya Iuran |
---|---|
I | Rp150.000 |
II | Rp100.000 |
III | Rp35.000 |
Pemerintah memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan Mandiri kelas III sebesar Rp7.000, sehingga peserta kelas III hanya perlu membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan.
Manfaat
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang sama dengan peserta BPJS Kesehatan lainnya, yaitu:
- Rawat Inap
- Rawat Jalan
- Rawat Gigi
- Obat-obatan
- Alat Kesehatan
- Persalinan
- Pemeriksaan dan Konsultasi Dokter
- Pemeriksaan Laboratorium
- Pemeriksaan Radiologi
Cara Bayar Iuran
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri dapat dilakukan melalui berbagai cara, yaitu:
- Bank
- ATM
- Kantor Pos
- Indomaret
- Alfamart
- Tokopedia
- Bukalapak
- Livin’ by Mandiri
Penting untuk diperhatikan
- Pembayaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri harus dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10.
- Jika iuran tidak dibayarkan tepat waktu, maka peserta akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari sisa iuran yang harus dibayarkan.
- Peserta yang menunggak iuran selama 12 bulan berturut-turut akan dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan Mandiri merupakan salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang dapat diikuti oleh masyarakat umum. Dengan memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang memadai dengan biaya yang terjangkau.