Bpjs Mandiri

BPJS Kesehatan Mandiri: Pengertian, Manfaat, dan Cara Daftar

BPJS Kesehatan Mandiri adalah salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat umum yang bekerja di sektor informal atau non-PNS/TNI/POLRI. Peserta BPJS Kesehatan Mandiri wajib membayar iuran secara mandiri setiap bulannya.

Pengertian BPJS Kesehatan Mandiri

BPJS Kesehatan Mandiri adalah program jaminan kesehatan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program ini memberikan perlindungan kesehatan bagi pesertanya, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pengobatan, rawat inap, hingga rawat jalan.

Manfaat BPJS Kesehatan Mandiri

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri berhak mendapatkan berbagai manfaat kesehatan, antara lain:

  • Pemeriksaan kesehatan secara berkala
  • Pengobatan dan rawat inap di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rumah sakit
  • Pelayanan rawat jalan spesialistik dan rawat inap di rumah sakit
  • Pelayanan ambulans
  • Pelayanan gawat darurat
  • Pelayanan ibu dan anak
  • Pelayanan gigi dan mulut

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri dapat mendaftar melalui berbagai kanal, antara lain:

  • Kantor BPJS Kesehatan
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Kantor pos
  • Bank
  • Agen BPJS Kesehatan

Berikut adalah langkah-langkah mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi Mobile JKN.
  3. Klik "Daftar Sekarang".
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha.
  5. Isi data diri dengan lengkap.
  6. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
  7. Pilih kelas perawatan.
  8. Masukkan email dan nomor telepon.
  9. Klik "Simpan".

Biaya Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

Biaya iuran BPJS Kesehatan Mandiri terbagi menjadi tiga kelas, yaitu:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan

Pemerintah memberikan subsidi iuran sebesar Rp7.000 per bulan untuk peserta kelas III. Dengan demikian, peserta kelas III hanya perlu membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan.

Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika peserta tidak membayar iuran tepat waktu, maka kepesertaannya akan dinonaktifkan.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan Mandiri adalah program jaminan kesehatan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat umum yang bekerja di sektor informal. Peserta BPJS Kesehatan Mandiri wajib membayar iuran secara mandiri setiap bulannya.

Berikut adalah beberapa tips untuk mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri:

  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti NIK, KTP, KK, dan NPWP.
  • Pilih kelas perawatan yang sesuai dengan kemampuan finansial.
  • Pastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu agar kepesertaan tetap aktif.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *