Bungbulang, Garut (26/12/2023) – Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan bahwa anggaran perjalanan dinas luar negerinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja di Gunung Jampang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, pada Minggu (24/12/2023).
“Anggaran perjalanan dinas luar negeri saya seluruhnya tercantum dalam APBD Kabupaten Garut yang datanya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” kata Rudy.
Rudy menjelaskan, anggaran perjalanan dinas luar negeri bupati diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan, Penetapan, dan Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Dalam Permendagri tersebut, disebutkan bahwa anggaran perjalanan dinas luar negeri bupati harus disetujui oleh Menteri Dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia,” tegas Rudy.
Ia juga menyebutkan bahwa rincian anggaran perjalanan dinas bupati dapat dilihat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang ada di Sekretariat Daerah.
“Siapa saja yang ingin mengetahui jumlah anggaran tersebut dapat memeriksanya melalui portal SIPD yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Rudy.
Rudy berharap agar semua pihak menyampaikan data yang akurat kepada masyarakat. Ia juga menekankan bahwa segala perjalanan dinas ke luar negeri telah mendapatkan izin resmi dari Menteri Dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia, serta selalu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ke luar negeri pun harus ada izin Menteri Dalam Negeri, harus ada izin Presiden Republik Indonesia yang diizinkan melalui Sekretariat Negara, semuanya sesuai aturan dan semuanya bisa diperiksa oleh entitas pemeriksa bukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.