Cara Aktifkan Bpjs Kesehatan

Cara Aktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. Program ini memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, sehingga dapat membantu masyarakat untuk mengurangi beban biaya kesehatan.

Namun, terkadang seseorang bisa lupa atau tidak dapat membayar iuran secara rutin, sehingga status BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif. Jika hal ini terjadi, maka peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Berikut adalah cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif:

1. Melalui WhatsApp

Peserta dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui WhatsApp dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi WhatsApp.
  2. Kirim pesan “Hi Chika” ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
  3. BPJS Kesehatan akan membalas pesan Anda dengan beberapa pilihan dan informasi layanan.
  4. Balas pesan tersebut dengan mengetik “6” untuk Layanan Pandawa.
  5. Ikuti petunjuk dari BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan proses aktivasi.

2. Melalui Kantor Cabang

Peserta juga dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.
  2. Jika status kepesertaan masih aktif, maka peserta dapat langsung membayar iuran yang tertunggak.
  3. Jika status kepesertaan sudah non-aktif, maka peserta dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali.

Berikut adalah dokumen yang harus dibawa saat mengajukan permohonan pengaktifan kembali BPJS Kesehatan di kantor cabang:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu Keluarga
  • KTP-Elektronik
  • Surat keterangan tidak lagi bekerja (bagi peserta yang kepesertaannya ditanggung oleh pemberi kerja)
  • Surat keterangan dari Dinas Sosial (bagi peserta KIS PBI)

3. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Peserta juga dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN.
  2. Buka aplikasi Mobile JKN.
  3. Login dengan menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi.
  4. Klik menu "Iuran".
  5. Klik tombol "Bayar Iuran".
  6. Pilih periode iuran yang akan dibayar.
  7. Lakukan pembayaran iuran.

Setelah melakukan pembayaran iuran, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali dalam waktu 1×24 jam.

Pembayaran Tunggakan Iuran

Peserta yang ingin mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif harus membayar iuran yang tertunggak, termasuk denda. Besaran denda iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 2% per bulan dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap.

Misalnya, peserta memiliki tunggakan iuran selama 3 bulan, dengan biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap sebesar Rp1.000.000. Maka, besaran denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp60.000,- (2% x Rp1.000.000 x 3 bulan).

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:

  • Pembayaran tunai di kantor cabang BPJS Kesehatan.
  • Pembayaran melalui ATM.
  • Pembayaran melalui bank persepsi.
  • Pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN.

Dengan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, maka peserta dapat kembali menggunakan layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin agar kepesertaan tetap aktif.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *