Cara Bikin Kartu Keluarga

Cara Bikin Kartu Keluarga Online dan Offline

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen kependudukan yang memuat data diri kepala keluarga dan anggota keluarga yang menjadi satu kesatuan keluarga. KK ini menjadi salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti mendaftar sekolah, mengurus BPJS, dan membuka rekening bank.

Pembuatan KK dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah cara membuat KK online dan offline:

Cara Membuat KK Online

Untuk membuat KK online, Anda dapat mengakses situs Kemendagri atau situs Disdukcapil setempat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs Kemendagri atau situs Disdukcapil setempat.
  2. Buat akun dengan memasukkan data diri Anda.
  3. Isi formulir permohonan pembuatan KK.
  4. Unggah dokumen persyaratan, yaitu:
    • Fotokopi KTP kepala keluarga
    • Fotokopi Kartu Keluarga lama (jika ada)
    • Fotokopi Akta Kelahiran anggota keluarga
    • Fotokopi Surat Nikah (jika kepala keluarga telah menikah)
    • Fotokopi Surat Izin Tinggal Orang Asing (ITAS) atau Surat Izin Tinggal Terbatas (ITAS) (jika anggota keluarga adalah warga negara asing)
  5. Lakukan pembayaran biaya penerbitan KK.
  6. Tunggu proses penerbitan KK.

Proses penerbitan KK online biasanya memakan waktu sekitar 1-7 hari kerja. Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email atau SMS jika KK Anda telah selesai diterbitkan.

Cara Membuat KK Offline

Untuk membuat KK offline, Anda dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen persyaratan, yaitu:
    • Fotokopi KTP kepala keluarga
    • Fotokopi Kartu Keluarga lama (jika ada)
    • Fotokopi Akta Kelahiran anggota keluarga
    • Fotokopi Surat Nikah (jika kepala keluarga telah menikah)
    • Fotokopi Surat Izin Tinggal Orang Asing (ITAS) atau Surat Izin Tinggal Terbatas (ITAS) (jika anggota keluarga adalah warga negara asing)
  2. Datang ke kantor Disdukcapil setempat.
  3. Mengisi formulir permohonan pembuatan KK.
  4. Menyerahkan dokumen persyaratan.
  5. Membayar biaya penerbitan KK.
  6. Tunggu proses penerbitan KK.

Proses penerbitan KK offline biasanya memakan waktu sekitar 30 menit. Anda akan mendapatkan KK Anda langsung saat itu juga.

Persyaratan Pembuatan KK

Persyaratan pembuatan KK adalah sebagai berikut:

  • Kepala keluarga berusia minimal 17 tahun
  • Kepala keluarga memiliki KTP
  • Anggota keluarga memiliki akta kelahiran

Biaya Pembuatan KK

Biaya pembuatan KK adalah Rp 0,00 alias gratis.

Tips Membuat KK

Berikut adalah beberapa tips untuk membuat KK:

  • Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
  • Isi formulir permohonan dengan benar dan lengkap.
  • Bayar biaya penerbitan KK sesuai ketentuan.
  • Tunggu proses penerbitan KK dengan sabar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat KK dengan mudah dan cepat.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *