Cara Buat Bpjs

Cara Buat BPJS Kesehatan: Online dan Offline

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan terjangkau.

Saat ini, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mandiri, baik secara online maupun offline. Berikut ini adalah cara membuat BPJS Kesehatan secara online dan offline:

Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Online

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat BPJS Kesehatan secara online:

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu:

    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar
  2. Kunjungi situs web BPJS Kesehatan di alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/.

  3. Klik menu "Daftar".

  4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

  5. Upload fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan foto terbaru ukuran 3×4.

  6. Pilih kelas kepesertaan BPJS Kesehatan yang diinginkan.

  7. Klik tombol "Daftar".

  8. Lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

  9. Cek status pendaftaran BPJS Kesehatan di situs web BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.

Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Offline

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat BPJS Kesehatan secara offline:

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu:

    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar
  2. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

  3. Ambil nomor antrian.

  4. Isi formulir pendaftaran yang diberikan oleh petugas.

  5. Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada petugas.

  6. Petugas akan memproses pendaftaran BPJS Kesehatan Anda.

  7. Petugas akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

  8. Lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

  9. Tunggu kartu BPJS Kesehatan Anda dikirimkan ke alamat Anda.

Biaya Iuran BPJS Kesehatan

Biaya iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelompok peserta, yaitu:

  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

    • Peserta PPU terdiri dari pekerja yang bekerja di sektor formal dan informal.
    • Besaran iuran PPU ditetapkan oleh pemberi kerja dan dibayarkan langsung oleh pemberi kerja.
  • Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)

    • PBPU terdiri dari pekerja mandiri, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja.
    • Besaran iuran PBPU ditetapkan oleh pemerintah dan dibayarkan oleh peserta.
  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    • PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu.
    • Iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah.

Berikut ini adalah besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan untuk tahun 2024:

Kelompok Peserta Kelas I Kelas II Kelas III
PBPU Rp150.000 Rp100.000 Rp35.000
PBI Rp42.000 Rp35.000 Rp13.000

Manfaat BPJS Kesehatan

Manfaat BPJS Kesehatan meliputi:

  • Pelayanan kesehatan yang meliputi rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
  • Obat-obatan dan alat kesehatan.
  • Pelayanan rehabilitasi medis.
  • Pelayanan ambulans.
  • Persalinan.
  • Pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  • Pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
  • Pemeriksaan kesehatan berkala.

Dengan memiliki BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan terjangkau. Masyarakat dapat berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk informasi lebih lanjut tentang cara membuat BPJS Kesehatan, Anda dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *