Cara Buat Kartu Kuning
Kartu kuning, juga dikenal sebagai kartu AK1, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sebagai tanda pencari kerja. Kartu kuning ini memiliki fungsi penting bagi pencari kerja, yaitu sebagai:
- Bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pencari kerja di Disnaker setempat.
- Persyaratan untuk melamar pekerjaan di beberapa perusahaan dan instansi.
- Bukti bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Disnaker.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat kartu kuning:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berdomisili di wilayah kabupaten/kota setempat.
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP (KP).
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan.
- Memiliki foto berwarna ukuran 3×4 cm.
Cara Membuat Kartu Kuning
Ada dua cara untuk membuat kartu kuning, yaitu secara offline dan online.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline
Berikut adalah cara membuat kartu kuning secara offline:
- Datang ke kantor Disnaker setempat.
- Cari bagian pembuatan kartu AK1.
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunggu proses pencetakan kartu kuning.
- Ambil kartu kuning yang sudah dicetak.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
Berikut adalah cara membuat kartu kuning secara online:
- Kunjungi situs web Disnaker setempat.
- Buat akun dan login.
- Isi data diri dan persyaratan yang diminta.
- Unggah foto berwarna ukuran 3×4 cm.
- Klik submit.
Keterangan
- Untuk membuat kartu kuning secara online, Anda harus memiliki akun email dan nomor telepon aktif.
- Proses pencetakan kartu kuning secara online membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja.
Tips Membuat Kartu Kuning
Berikut adalah beberapa tips untuk membuat kartu kuning:
- Datang ke kantor Disnaker di pagi hari agar tidak mengantri terlalu lama.
- Lengkapi dokumen persyaratan yang diminta dengan lengkap dan benar.
- Unggah foto berwarna ukuran 3×4 cm dengan resolusi yang baik.