Cara Cek Pinjol Di OJK
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Namun, seiring dengan perkembangannya, banyak bermunculan pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta praktik penagihan yang kasar.
Untuk menghindari terjebak pinjol ilegal, penting untuk memastikan legalitas pinjol yang akan digunakan. Salah satu cara untuk mengecek legalitas pinjol adalah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK memiliki daftar pinjol yang terdaftar dan diawasi olehnya. Daftar ini dapat diakses melalui website OJK, aplikasi OJK Mobile, atau WhatsApp resmi OJK.
Cara Cek Pinjol Melalui Website OJK
Berikut adalah cara cek pinjol melalui website OJK:
- Buka website OJK di https://www.ojk.go.id/
- Klik menu "IKNBI"
- Klik menu "Fintech Peer-to-Peer Lending"
- Klik "Daftar Penyelenggara Fintech Lending"
- Masukkan nama pinjol yang ingin dicek
- Klik "Cari"
Jika pinjol tersebut terdaftar di OJK, maka akan muncul informasi mengenai pinjol tersebut, termasuk nama, alamat, nomor izin, dan status legalitas.
Cara Cek Pinjol Melalui Aplikasi OJK Mobile
Berikut adalah cara cek pinjol melalui aplikasi OJK Mobile:
- Unduh aplikasi OJK Mobile di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi OJK Mobile
- Klik menu "Layanan"
- Klik menu "Fintech Lending"
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek
- Klik "Cari"
Jika pinjol tersebut terdaftar di OJK, maka akan muncul informasi mengenai pinjol tersebut, termasuk nama, alamat, nomor izin, dan status legalitas.
Cara Cek Pinjol Melalui WhatsApp OJK
Berikut adalah cara cek pinjol melalui WhatsApp OJK:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp
- Buka kontak OJK
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek
- Kirim pesan
OJK akan membalas pesan Anda dengan informasi mengenai pinjol tersebut, termasuk nama, alamat, nomor izin, dan status legalitas.
Tips Cek Legalitas Pinjol
Berikut adalah beberapa tips untuk cek legalitas pinjol:
- Pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK.
- Pastikan pinjol tersebut memiliki nomor izin dari OJK.
- Pastikan pinjol tersebut memiliki alamat kantor yang jelas dan terdaftar di OJK.
- Pastikan pinjol tersebut memiliki website resmi yang terdaftar di OJK.
Jika pinjol yang Anda minati tidak terdaftar di OJK, maka sebaiknya Anda menghindari pinjol tersebut. Pinjol ilegal umumnya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta praktik penagihan yang kasar.
Dengan memastikan legalitas pinjol yang akan digunakan, Anda dapat terhindar dari penipuan dan kerugian finansial.