Cara Ganti Ktp Rusak

Cara Ganti KTP Rusak di Indonesia

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. KTP berfungsi sebagai identitas diri, tanda pengenal, dan persyaratan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, membuka rekening bank, dan mengurus paspor.

Jika KTP rusak, baik karena terlipat, sobek, pudar, atau terbakar, maka perlu diganti dengan yang baru. Berikut adalah cara ganti KTP rusak di Indonesia:

1. Ganti KTP Rusak Secara Manual

Cara ganti KTP rusak secara manual adalah dengan datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah domisili. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen persyaratan, yaitu:

    • KTP yang rusak
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi KTP yang rusak
    • Fotokopi KK
    • Surat pengantar dari kelurahan atau desa
  2. Datangi kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan.

  3. Pihak kelurahan atau desa akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru.

  4. Bawa surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru ke kantor Disdukcapil.

  5. Isi formulir permohonan KTP baru.

  6. Serahkan dokumen persyaratan dan formulir permohonan KTP baru kepada petugas Disdukcapil.

  7. Petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen persyaratan.

  8. Jika dokumen persyaratan sudah lengkap dan sesuai, maka petugas akan mencetak KTP baru.

  9. KTP baru akan selesai dalam waktu sekitar 1-2 minggu.

  10. Datang kembali ke kantor Disdukcapil untuk mengambil KTP baru.

2. Ganti KTP Rusak Secara Online

Cara ganti KTP rusak secara online adalah dengan mengakses situs web Disdukcapil di wilayah domisili. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen persyaratan, yaitu:

    • Foto/scan KK
    • Scan KTP lama atau yang asli
  2. Buka situs web Disdukcapil sesuai domisili.

  3. Klik menu "Ganti KTP Rusak".

  4. Isi formulir permohonan KTP baru.

  5. Unggah foto/scan KK dan scan KTP lama atau yang asli.

  6. Klik tombol "Kirim".

  7. Petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen persyaratan.

  8. Jika dokumen persyaratan sudah lengkap dan sesuai, maka petugas akan mencetak KTP baru.

  9. KTP baru akan selesai dalam waktu sekitar 1-2 minggu.

  10. Petugas akan mengirimkan KTP baru ke alamat yang tertera di KK.

Persyaratan Ganti KTP Rusak

Persyaratan ganti KTP rusak adalah sebagai berikut:

  • KTP yang rusak
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP yang rusak
  • Fotokopi KK
  • Surat pengantar dari kelurahan atau desa (untuk ganti KTP rusak secara manual)

Biaya Ganti KTP Rusak

Biaya ganti KTP rusak adalah gratis.

Waktu Pengerjaan Ganti KTP Rusak

Waktu pengerjaan ganti KTP rusak adalah sekitar 1-2 minggu.

Tips Ganti KTP Rusak

Berikut adalah beberapa tips untuk memudahkan proses ganti KTP rusak:

  • Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
  • Isi formulir permohonan KTP baru dengan cermat.
  • Datang ke kantor Disdukcapil pada hari kerja dan jam kerja.
  • Jika ganti KTP rusak secara manual, datanglah ke kantor Disdukcapil sebelum jam 12 siang agar tidak antre.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *