Cara Klaim Bpjs Ketenagakerjaan Yang Masih Aktif

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif

BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan perlindungan sosial kepada pekerja di Indonesia. Program ini menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan memberikan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dana JHT dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sudah tidak bekerja. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencairkan dana JHT.

Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif

Berikut adalah persyaratan untuk mencairkan dana JHT yang masih aktif bekerja:

  • Peserta sudah bekerja minimal 10 tahun.
  • Peserta masih bekerja aktif di perusahaan tempatnya bekerja.
  • Peserta mengajukan permohonan pencairan.

Dokumen yang Diperlukan

Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim dana JHT yang masih aktif bekerja:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  • Dokumen perbankan (sesuai peruntukan dan diperoleh dari bank yang bekerjasama)
  • Buku tabungan bank yang digunakan untuk pembayaran JHT

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif

Ada dua cara untuk mengajukan klaim dana JHT yang masih aktif bekerja, yaitu:

1. Secara Online

  • Kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Lakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp30.000.
  • Klik tombol "Ajukan Klaim".

2. Secara Offline

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Bawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Isi formulir permohonan klaim.
  • Serahkan formulir permohonan klaim beserta dokumen persyaratan ke petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Proses Klaim

Setelah mengajukan permohonan klaim, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi terhadap data yang diberikan. Proses verifikasi ini membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja.

Jika permohonan klaim Anda disetujui, maka dana JHT akan dicairkan ke rekening bank yang Anda tunjuk.

Tips Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif

Berikut adalah beberapa tips untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja:

  • Pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  • Persiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
  • Ikuti prosedur klaim yang berlaku.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat mengajukan klaim dana JHT yang masih aktif bekerja dengan lancar.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *