Cara Melunasi Utang Pinjol Agar Bebas dari Beban
Pinjaman online (pinjol) semakin marak di Indonesia. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2023, total utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp 52,7 triliun. Utang itu berasal dari 18,1 juta akun pengguna di seluruh pelosok negeri.
Namun, tak sedikit masyarakat yang terjerat utang pinjol dan sulit untuk melunasinya. Hal ini karena bunga pinjol yang tinggi dan penagihan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Jika Anda termasuk salah satu orang yang terjerat utang pinjol, jangan khawatir. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk melunasinya. Berikut ini adalah beberapa tips melunasi utang pinjol:
1. Analisis pemasukan dan pengeluaran
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah menganalisis pemasukan dan pengeluaran Anda secara rutin dan konsisten. Mulai dengan mencatat keuangan Anda di buku catatan, menggunakan tabel di Excel, atau menggunakan aplikasi keuangan.
Dari catatan tersebut, Anda akan mengetahui berapa pemasukan Anda setiap bulannya dan untuk apa saja pengeluaran Anda. Dengan mengetahui kondisi keuangan Anda, Anda dapat menentukan berapa dana yang bisa Anda sisihkan untuk melunasi utang pinjol.
2. Buat skala prioritas
Setelah mengetahui berapa dana yang bisa Anda sisihkan, Anda perlu membuat skala prioritas untuk pembayaran utang. Anda bisa memprioritaskan utang dengan bunga tinggi terlebih dahulu, agar bunga yang harus Anda bayarkan tidak semakin bertambah.
Anda juga bisa memprioritaskan utang dengan tenggat waktu yang dekat, agar Anda terhindar dari denda.
3. Cari penghasilan tambahan
Jika dana yang Anda sisihkan dari pemasukan utama Anda tidak cukup untuk melunasi utang, Anda bisa mencari penghasilan tambahan. Anda bisa mencari pekerjaan paruh waktu, berjualan online, atau melakukan hobi yang menghasilkan uang.
4. Negosiasi dengan pemberi pinjaman
Jika Anda kesulitan untuk melunasi utang, Anda bisa mencoba untuk bernegosiasi dengan pemberi pinjaman. Anda bisa meminta keringanan pembayaran, seperti penundaan pembayaran atau penurunan bunga.
5. Laporkan ke OJK
Jika Anda merasa dirugikan oleh pemberi pinjaman, Anda bisa melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK akan melakukan investigasi dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan saat melunasi utang pinjol:
- Jangan berutang untuk melunasi utang.
- Jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman dengan bunga rendah.
- Pastikan pinjol yang Anda pilih merupakan pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda bisa melunasi utang pinjol dengan lebih cepat dan mudah. Semoga berhasil!