Cara Membuat Akta Kelahiran

Cara Membuat Akta Kelahiran

Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang mencatat kelahiran seseorang. Akta kelahiran penting untuk dimiliki oleh setiap orang, karena menjadi bukti identitas dan status hukum yang sah. Akta kelahiran juga diperlukan untuk mengakses berbagai layanan dan hak-hak yang dijamin oleh negara, seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.

Di Indonesia, pembuatan akta kelahiran diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencatatan Sipil. Menurut peraturan tersebut, akta kelahiran dapat dibuat oleh orang tua atau wali anak yang bersangkutan.

Syarat Membuat Akta Kelahiran

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran:

  • Formulir permohonan akta kelahiran (F-2.01)
  • Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran asli
  • Kartu keluarga (KK) asli
  • Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) orang tua
  • Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dua orang saksi
  • Berita acara dari kepolisian (jika anak lahir di luar nikah)
  • Surat pernyataan tanggung jawab wali (jika anak tidak memiliki orang tua kandung)

Langkah-langkah Membuat Akta Kelahiran

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat akta kelahiran:

  1. Unduh formulir permohonan akta kelahiran dari situs web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  2. Isi formulir permohonan akta kelahiran dengan lengkap dan benar
  3. Siapkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan
  4. Datang ke Kantor Dukcapil
  5. Ambil nomor antrian
  6. Serahkan formulir permohonan akta kelahiran dan dokumen-dokumen persyaratan kepada petugas
  7. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan akta kelahiran

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran

Biaya pembuatan akta kelahiran di Indonesia bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Secara umum, biaya pembuatan akta kelahiran di Indonesia berkisar antara Rp. 20.000 hingga Rp. 50.000.

Tips Membuat Akta Kelahiran

Berikut adalah beberapa tips untuk membuat akta kelahiran dengan lancar:

  • Segera mengurus akta kelahiran anak setelah lahir
  • Pastikan semua dokumen persyaratan yang diperlukan sudah lengkap dan benar
  • Datang ke Kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Bersabar dan ikuti instruksi petugas

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat akta kelahiran anak Anda dengan mudah dan cepat.

Check Also

Sebuah Teks Biografi Dikatakan Faktual Jika Berdasarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *