Cara Membuat Bpjs Kesehatan

Cara Membuat BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau, berkualitas, dan berkeadilan.

Pada tahun 2024, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mandiri melalui online atau offline. Berikut adalah cara membuat BPJS Kesehatan secara mandiri:

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Berikut adalah cara daftar BPJS Kesehatan online melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda.
  2. Buka aplikasi Mobile JKN dan login dengan akun Anda. Jika belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar terlebih dahulu.
  3. Klik menu "Daftar" dan pilih "Pendaftaran Peserta Baru".
  4. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan secara seksama.
  5. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia, lalu klik "Selanjutnya".
  6. Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar.
  7. Pilih kelas BPJS Kesehatan yang diinginkan.
  8. Klik "Lanjutkan".
  9. Anda akan mendapatkan kode virtual account untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
  10. Lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui bank atau e-wallet yang terdaftar.
  11. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan secara elektronik (e-Card).

Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline

Berikut adalah cara daftar BPJS Kesehatan offline di Kantor Cabang BPJS Kesehatan:

  1. Siapkan dokumen persyaratan, yaitu:
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm
  2. Kunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  3. Ambil nomor antrian di pintu masuk atau tanyalah petugas yang berjaga.
  4. Isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas.
  5. Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan kepada petugas.
  6. Anda akan mendapatkan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
  7. Lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui bank atau e-wallet yang terdaftar.
  8. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan secara fisik.

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan

Berikut adalah syarat pendaftaran BPJS Kesehatan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga
  • Memiliki foto terbaru ukuran 3 x 4 cm

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kelas kepesertaan. Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan pada tahun 2024:

  • Kelas I: Rp150.000
  • Kelas II: Rp100.000
  • Kelas III: Rp35.000

Manfaat BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya, yaitu:

  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Rawat inap
  • Rawat jalan
  • Obat-obatan
  • Persalinan
  • Pelayanan kesehatan gigi dan mulut
  • Pelayanan kesehatan ibu dan anak
  • Pelayanan kesehatan rujukan

Dengan memiliki BPJS Kesehatan, Anda dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang terjangkau, berkualitas, dan berkeadilan.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *