Cara Membuat Kk Online

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen penting yang menyatakan identitas dan hubungan keluarga dalam sebuah rumah tangga. KK digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, dan pendaftaran BPJS Kesehatan.

Dalam era digital yang semakin maju, pembuatan Kartu Keluarga online menjadi salah satu opsi yang lebih praktis dan efisien. Dengan membuat KK online, Anda tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara langsung.

Berikut adalah cara membuat Kartu Keluarga online:

1. Siapkan dokumen persyaratan

Dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat KK online adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota keluarga
  • Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (jika ada)
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) (jika ada)

2. Pilih layanan online

Anda dapat membuat KK online melalui situs atau aplikasi yang disediakan oleh Dinas Dukcapil setempat. Berikut adalah beberapa situs dan aplikasi yang dapat Anda gunakan:

  • Layanan Online Dukcapil Kemendagri
  • Alpukat Betawi (Jakarta)
  • Pemuda (Bandung)
  • Si D’Nok (Semarang)

3. Buat akun

Setelah memilih layanan online, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu. Proses pembuatan akun biasanya membutuhkan data diri, seperti nama lengkap, nomor KTP, dan nomor telepon.

4. Isi formulir permohonan

Setelah membuat akun, Anda dapat mengisi formulir permohonan. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap.

5. Unggah dokumen persyaratan

Setelah mengisi formulir, Anda perlu mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format PDF dan ukurannya tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan.

6. Tunggu konfirmasi

Setelah mengunggah dokumen persyaratan, Anda akan menerima konfirmasi melalui email atau SMS. Konfirmasi tersebut berisi informasi mengenai status permohonan Anda.

7. Ambil KK

Jika permohonan Anda disetujui, Anda dapat mengambil KK di kantor Dinas Dukcapil setempat. Waktu pengambilan KK biasanya sekitar 1-7 hari kerja.

Berikut adalah beberapa tips untuk membuat KK online:

  • Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
  • Isi formulir permohonan dengan data yang benar dan lengkap.
  • Unggah dokumen persyaratan dalam format PDF dan ukurannya tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan.
  • Perhatikan waktu pengambilan KK.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *