Cara Memperpanjang Sim C

Cara Memperpanjang SIM C

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Untuk memperpanjang SIM C, Anda dapat melakukannya secara offline atau online. Berikut adalah cara memperpanjang SIM C secara offline:

Persyaratan

  • SIM C yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya (maksimal 14 hari)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SIM C
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  • Surat keterangan lulus tes psikologi dari psikologis

Langkah-langkah

  1. Datang ke Satpas SIM atau gerai SIM keliling dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan.
  2. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
  3. Melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani.
  4. Melakukan tes psikologi.
  5. Melakukan wawancara dengan petugas kepolisian.
  6. Membayar biaya perpanjangan SIM.
  7. Menerima SIM baru.

Biaya

Biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan jasmani dan rohani, serta biaya tes psikologi.

Waktu

Proses perpanjangan SIM C secara offline membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam.

Cara Memperpanjang SIM C Secara Online

Selain secara offline, Anda juga dapat memperpanjang SIM C secara online. Berikut adalah cara memperpanjang SIM C secara online:

Persyaratan

  • SIM C yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya (maksimal 14 hari)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SIM C

Langkah-langkah

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
  2. Buat akun baru di aplikasi Digital Korlantas Polri.
  3. Masukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor identitas Anda.
  4. Verifikasi data yang telah dimasukkan.
  5. Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang (SIM C).
  6. Isi formulir aplikasi dengan lengkap dan benar.
  7. Upload fotokopi KTP dan SIM C.
  8. Membayar biaya perpanjangan SIM.
  9. Menerima notifikasi bahwa SIM Anda telah diperpanjang.

Biaya

Biaya perpanjangan SIM C secara online adalah sebesar Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk biaya tes kesehatan jasmani dan rohani, serta biaya tes psikologi.

Waktu

Proses perpanjangan SIM C secara online membutuhkan waktu sekitar 2-3 hari kerja.

Tips Memperpanjang SIM C

Berikut adalah beberapa tips untuk memperpanjang SIM C:

  • Siapkan semua persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke Satpas SIM atau gerai SIM keliling.
  • Datanglah ke Satpas SIM atau gerai SIM keliling di pagi hari agar tidak terlalu ramai.
  • Bawalah uang tunai yang cukup untuk membayar biaya perpanjangan SIM.
  • Jangan lupa untuk mengambil fotokopi SIM lama Anda sebelum diserahkan ke petugas kepolisian.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *