Cara Mencairkan Bpjs Ketenagakerjaan Yang Masih Aktif Secara Online

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). JHT adalah manfaat yang diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT mereka, bahkan jika mereka masih aktif bekerja. Namun, ada beberapa syarat dan langkah yang perlu diikuti untuk dapat melakukan pencairan ini.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif:

  • Peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 1 tahun.
  • Memiliki saldo JHT minimal Rp 10.000.
  • Memiliki rekening bank yang aktif atas nama peserta.

Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif:

  • Formulir pengajuan klaim JHT yang telah diisi dan ditandatangani.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Fotokopi akta nikah atau surat keterangan nikah.
  • Fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Fotokopi buku rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif Secara Online

Peserta dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Masukkan NIK dan nomor kartu kepesertaan Anda.
  3. Klik "Daftar".
  4. Isi data diri Anda yang diperlukan.
  5. Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  6. Klik "Simpan".
  7. Anda akan menerima jadwal wawancara online dari pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui alamat email yang Anda lampirkan.
  8. Ikuti wawancara online dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
  9. Saldo JHT Anda akan dikirimkan ke rekening bank yang telah Anda lampirkan.

Waktu Proses Klaim

Proses klaim JHT secara online akan memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Namun, waktu proses tersebut dapat berubah tergantung pada jumlah pengajuan klaim yang sedang diproses.

Tips Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif

Berikut adalah beberapa tips untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif:

  • Persiapkan dokumen-dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
  • Isi data diri Anda dengan benar pada formulir pengajuan klaim.
  • Unggah dokumen-dokumen persyaratan dengan ukuran file maksimal 6 MB.
  • Ikuti wawancara online dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan dengan lancar.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *