Cara Mendapatkan Efin

Cara Mendapatkan EFIN Pajak

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak (WP) agar dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan. Dengan EFIN, WP dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, membayar pajak secara online, dan mengakses layanan perpajakan lainnya secara elektronik.

Ada dua cara untuk mendapatkan EFIN, yaitu secara online dan secara offline.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Cara mendapatkan EFIN secara online adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu:

    • NPWP
    • KTP
    • Foto diri dengan memegang NPWP dan KTP
  2. Akses laman efin.pajak.go.id.

  3. Login dengan menggunakan NPWP dan password.

  4. Isi formulir pengajuan EFIN.

  5. Upload foto diri dengan memegang NPWP dan KTP.

  6. Klik tombol "Submit".

Jika pengajuan EFIN Anda disetujui, maka Anda akan menerima EFIN melalui email yang terdaftar di DJP.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Offline

Cara mendapatkan EFIN secara offline adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu:

    • NPWP
    • KTP
    • Surat permohonan EFIN
  2. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

  3. Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas di KPP.

  4. Ikuti instruksi petugas di KPP.

Petugas di KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang Anda serahkan. Jika dokumen Anda sudah lengkap dan sesuai, maka petugas akan memberikan EFIN kepada Anda.

Tips Mendapatkan EFIN

Berikut ini adalah beberapa tips untuk mendapatkan EFIN dengan mudah:

  • Pastikan dokumen yang Anda siapkan sudah lengkap dan sesuai.
  • Isi formulir pengajuan EFIN dengan benar dan lengkap.
  • Pastikan foto diri yang Anda unggah jelas dan dapat terbaca.
  • Jika Anda mengajukan EFIN secara offline, datanglah ke KPP pada jam kerja yang telah ditentukan.

About

Check Also

Daftar Nama Honorer K2 yang Lolos Verifikasi BKN

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *