Cara Mengaktifkan Bpjs Kesehatan Yang Sudah Tidak Aktif

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial kesehatan yang diwajibkan bagi seluruh penduduk Indonesia. Program ini memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau.

Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi tidak aktif karena berbagai alasan, seperti terlambat membayar iuran, keluar dari perusahaan yang menanggung iuran, atau mencapai usia 21 tahun (bagi peserta PBI).

Jika status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda menjadi tidak aktif, Anda dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

**1. **Cek status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda. Anda dapat melakukannya dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika), atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

**2. **Bayar tunggakan iuran

Jika status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda menjadi tidak aktif karena tunggakan iuran, Anda harus membayar semua tunggakan iuran yang belum dibayarkan. Anda dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui berbagai cara, seperti melalui ATM, bank, kantor pos, atau minimarket.

**3. **Lakukan aktivasi kembali

Setelah membayar tunggakan iuran, Anda dapat melakukan aktivasi kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Anda. Anda dapat melakukannya dengan cara berikut:

  • Melalui WhatsApp

Kirim pesan “Hi Chika” ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400. BPJS Kesehatan akan membalas pesan Anda dengan beberapa pilihan dan informasi layanan. Balas pesan tersebut dengan mengetik “6” untuk Layanan Pandawa.

  • Melalui kantor cabang

Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di kabupaten/kota domisili Anda. Lengkapi formulir aktivasi kembali kepesertaan dan ajukan permohonan kepada petugas BPJS Kesehatan.

  • Melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

Unduh aplikasi BPJS Kesehatan Mobile di ponsel Anda. Login ke aplikasi dengan menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan dan PIN. Pilih menu “Pengaktifan Kembali”. Lengkapi formulir dan ajukan permohonan.

**4. **Perbarui data (jika diperlukan)

Jika data Anda di BPJS Kesehatan mengalami perubahan, Anda perlu memperbaruinya. Data yang perlu diperbarui meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan kelas kepesertaan. Anda dapat memperbarui data melalui kantor cabang BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile.

**5. **Cek status kepesertaan

Setelah melakukan aktivasi kembali, Anda perlu mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda. Anda dapat melakukannya dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika), atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Tips Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

  • Segera bayar tunggakan iuran

Semakin lama Anda menunda pembayaran tunggakan iuran, maka semakin besar denda yang harus Anda bayarkan.

  • Simpan bukti pembayaran

Simpan bukti pembayaran tunggakan iuran sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan aktivasi kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.

  • Perbarui data (jika diperlukan)

Pastikan data Anda di BPJS Kesehatan sudah diperbarui agar Anda dapat menerima layanan kesehatan dengan lancar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda dengan mudah dan cepat. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih terjangkau dan berkualitas.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *