Cara Mengaktifkan Kembali Bpjs Kesehatan

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Program ini sangat penting bagi masyarakat Indonesia, terutama untuk melindungi diri dari risiko biaya kesehatan yang tinggi.

Namun, terkadang seseorang bisa lupa atau tidak dapat membayar iuran secara rutin, sehingga status BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif. Jika hal ini terjadi, maka peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut ini adalah cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif:

Melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara ini adalah yang paling mudah dan praktis. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda dan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi Anda.
  3. Klik menu "Pengajuan".
  4. Pilih menu "Pengaktifan Kembali".
  5. Isi formulir pengaktifan kembali dengan lengkap.
  6. Klik tombol "Kirim".

Melalui WhatsApp

Cara ini juga cukup mudah. Anda hanya perlu mengirim pesan ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi WhatsApp.
  2. Kirim pesan "Hi Chika" ke nomor 0811 8750 400.
  3. BPJS Kesehatan akan mengirimkan balasan dengan nomor kontak layanan baru.
  4. Kirim pesan "Pandawa" ke nomor kontak layanan baru.
  5. BPJS Kesehatan akan mengirimkan informasi layanan dan link formulir online.
  6. Klik link tersebut dan lengkapi formulir sesuai instruksi.
  7. Klik tombol "Berikutnya".
  8. Pilih menu "Pengaktifan Kembali Kartu".
  9. Klik tombol "Kirim".

Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Cara ini adalah yang paling lama, tetapi juga yang paling aman. Anda perlu datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu Keluarga
  • KTP-el
  • Surat keterangan tidak lagi bekerja (jika status kepesertaan Anda adalah peserta pekerja)

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Lakukan verifikasi data diri dengan petugas BPJS Kesehatan.
  3. Bayar iuran BPJS Kesehatan yang tertunggak beserta denda (jika ada).
  4. Petugas BPJS Kesehatan akan mencetak kartu BPJS Kesehatan baru.

Biaya Pengaktifan Kembali

Biaya pengaktifan kembali BPJS Kesehatan adalah sebesar iuran bulanan yang tertunggak beserta denda. Besaran denda adalah 2% per bulan dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap.

Berikut adalah contoh perhitungan biaya pengaktifan kembali BPJS Kesehatan:

  • Biaya iuran bulanan: Rp100.000
  • Jumlah bulan tertunggak: 6 bulan
  • Besaran denda: Rp100.000 x 2% x 6 = Rp120.000
  • Total biaya pengaktifan kembali: Rp100.000 + Rp120.000 = Rp220.000

Tips Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

  • Segera bayar iuran BPJS Kesehatan yang tertunggak. Semakin lama Anda menunda, maka biaya denda yang harus dibayarkan akan semakin besar.
  • Simpan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Bukti pembayaran ini akan dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.
  • Jika Anda kesulitan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin, Anda dapat mengajukan keringanan iuran.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *