Cara Menghitung Masa Kerja Pensiun PNS
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak untuk pensiun setelah mencapai batas usia pensiun (BUP). BUP untuk PNS ditetapkan berdasarkan golongannya, yaitu:
- Golongan I, II, dan III: BUP 58 tahun
- Golongan IV: BUP 60 tahun
PNS yang memasuki BUP berhak mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pensiun. Besaran pensiun pokok dan tunjangan keluarga ditentukan berdasarkan masa kerja pensiun.
Oleh karena itu, penting bagi PNS untuk mengetahui cara menghitung masa kerja pensiun. Berikut ini adalah cara menghitung masa kerja pensiun PNS:
1. Menghitung masa kerja golongan
Masa kerja golongan adalah masa kerja yang dihitung berdasarkan SK pengikat terakhir hingga bulan terakhir PNS masuk usia pensiun.
Rumus untuk menghitung masa kerja golongan adalah sebagai berikut:
Masa kerja golongan = (Bulan pensiun - TMT pangkat terakhir) + MK pangkat terakhir
Keterangan:
- Bulan pensiun adalah bulan terakhir PNS masuk usia pensiun
- TMT pangkat terakhir adalah tanggal mulai berlakunya pangkat terakhir
- MK pangkat terakhir adalah masa kerja yang tercantum pada pangkat terakhir
Contoh:
A memiliki SK terakhir III/C terhitung mulai 1 Oktober 2009, dengan masa kerja 23 tahun 5 bulan. A pensiun terhitung mulai 1 Desember 2011, maka masa kerja golongannya adalah:
(12 - 10) + 23.5 = 25.5
Jadi, masa kerja golongan A adalah 25 tahun 6 bulan.
2. Menghitung masa kerja pensiun
Masa kerja pensiun adalah masa kerja yang dihitung berdasarkan SK CPNS hingga TMT pensiun yang bersangkutan.
Rumus untuk menghitung masa kerja pensiun adalah sebagai berikut:
Masa kerja pensiun = (TMT pensiun - TMT CPNS)
Contoh:
B memiliki TMT CPNS adalah 1-4-1980, sementara TMT pensiun adalah 1-11-2011. Jadi, masa kerja pensiun B adalah:
(2011.11 - 1980.4) = 31.7
Jadi, masa kerja pensiun B adalah 31 tahun 7 bulan.
Penting untuk diperhatikan:
- Masa kerja golongan dihitung berdasarkan SK pengikat terakhir. Jika PNS mengalami penurunan pangkat, maka masa kerja golongan dihitung berdasarkan SK pangkat terakhir sebelum penurunan pangkat.
- Masa kerja pensiun dihitung berdasarkan SK CPNS. Jika PNS mengalami kenaikan pangkat, maka masa kerja pensiun tidak berubah.
- Masa kerja pensiun dapat bertambah karena adanya peninjauan masa kerja. Peninjauan masa kerja dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mengetahui cara menghitung masa kerja pensiun, PNS dapat mempersiapkan diri untuk memasuki masa pensiun. PNS dapat menghitung masa kerja pensiunnya sendiri atau meminta bantuan dari instansi tempatnya bekerja.