Carbon Trading Adalah

Carbon Trading: Apa, Manfaat, dan Cara Kerjanya

Carbon trading, atau perdagangan karbon, adalah mekanisme berbasis pasar yang memungkinkan terjadinya negosiasi dan pertukaran hak emisi gas rumah kaca (GRK). Mekanisme ini bertujuan untuk mengurangi emisi GRK secara global dengan cara memberikan insentif kepada pihak-pihak yang mengurangi emisinya.

Pengertian Carbon Credit

Carbon credit adalah unit yang mewakili penurunan emisi GRK sebesar satu ton karbon dioksida (CO2). Kredit karbon dapat diperoleh dari berbagai sumber, antara lain:

  • Proyek-proyek mitigasi GRK, seperti penanaman pohon, pengembangan energi terbarukan, dan efisiensi energi.
  • Perdagangan karbon sukarela, di mana pihak-pihak yang ingin mengurangi emisinya dapat membeli kredit karbon dari pihak-pihak yang telah mengurangi emisinya.

Cara Kerja Carbon Trading

Pada dasarnya, carbon trading melibatkan dua pihak, yaitu pihak yang menghasilkan emisi (emitter) dan pihak yang mengurangi emisi (offsetter). Pihak emitter adalah pihak yang menghasilkan emisi GRK, seperti perusahaan, industri, atau bahkan negara. Pihak offsetter adalah pihak yang mengurangi emisi GRK, seperti perusahaan yang menerapkan efisiensi energi, atau negara yang mengembangkan energi terbarukan.

Pada sistem carbon trading wajib, pemerintah menetapkan batas emisi GRK yang boleh dihasilkan oleh setiap emitter. Emitter yang menghasilkan emisi lebih dari batas yang ditetapkan harus membeli kredit karbon dari offsetter. Kredit karbon ini berfungsi sebagai izin untuk emitter tersebut untuk menghasilkan emisi tambahan.

Pada sistem carbon trading sukarela, pihak emitter dapat membeli kredit karbon dari offsetter secara sukarela, tanpa diwajibkan oleh pemerintah. Hal ini dapat dilakukan oleh emitter yang ingin mengurangi emisinya, tetapi tidak memiliki kapasitas untuk melakukannya sendiri.

Manfaat Carbon Trading

Carbon trading memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Membantu mengurangi emisi GRK secara global.
  • Memberikan insentif kepada pihak-pihak yang mengurangi emisinya.
  • Menciptakan pasar untuk kredit karbon.
  • Meningkatkan investasi pada proyek-proyek mitigasi GRK.

Regulasi Carbon Trading

Di Indonesia, carbon trading diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Emisi Gas Rumah Kaca. Peraturan ini mengatur tentang mekanisme, tata cara, dan persyaratan penyelenggaraan perdagangan emisi gas rumah kaca di Indonesia.

Kesimpulan

Carbon trading adalah salah satu upaya untuk mengurangi emisi GRK secara global. Mekanisme ini memberikan insentif kepada pihak-pihak yang mengurangi emisinya, sehingga dapat mendorong terjadinya penurunan emisi secara signifikan.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *