Cetak KK Online: Cara Mudah dan Cepat Mendapatkan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang penting bagi setiap keluarga. KK digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari keperluan administrasi, pendidikan, kesehatan, hingga perbankan.
Untuk mendapatkan KK, masyarakat biasanya harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Namun, sejak tahun 2020, masyarakat sudah dapat mencetak KK sendiri secara online.
Cetak KK online adalah layanan yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mencetak KK tanpa harus datang ke Kantor Dukcapil.
Cara Cetak KK Online
Untuk mencetak KK online, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs web layanan kependudukan daerah masing-masing.
- Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang dapat dihubungi.
- Klik tombol "Ajukan".
- Lakukan verifikasi melalui SMS atau email.
- Setelah verifikasi berhasil, Dukcapil akan mengirimkan soft file KK ke nomor ponsel dan alamat email yang telah didaftarkan.
- Download soft file KK tersebut.
- Cetak soft file KK tersebut menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Keuntungan Cetak KK Online
Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh masyarakat dengan mencetak KK online, antara lain:
- Lebih mudah dan cepat. Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dukcapil untuk mencetak KK.
- Lebih hemat biaya. Masyarakat tidak perlu membayar biaya pencetakan KK.
- Lebih aman. Masyarakat tidak perlu khawatir KK akan hilang atau rusak saat dibawa ke Kantor Dukcapil.
Keaslian KK Cetak Online
KK cetak online memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KK yang dicetak di Kantor Dukcapil. Hal ini karena KK cetak online telah disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
Kode QR tersebut dapat dipindai menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) untuk memastikan keaslian KK.
Kesimpulan
Cetak KK online merupakan layanan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Layanan ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat untuk mendapatkan KK.