Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu produk jasa keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, di tengah maraknya penggunaan pinjol, masyarakat juga perlu waspada terhadap pinjol ilegal. Pinjol ilegal dapat merugikan masyarakat karena bunga dan biaya yang tidak transparan, serta praktik penagihan yang tidak etis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan pinjol. Peraturan tersebut mengatur mengenai persyaratan izin, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Pinjol yang telah memenuhi persyaratan tersebut dapat dikatakan sebagai pinjol legal.
Berikut adalah ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
Ciri yang paling mudah untuk mengenali pinjol ilegal adalah tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK. Pinjol legal wajib terdaftar dan berizin dari OJK. Masyarakat dapat mengecek daftar pinjol legal melalui website OJK.
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
Pinjol legal tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp. Pinjol legal hanya menawarkan pinjaman melalui website resmi atau aplikasi yang telah terdaftar di OJK.
- Pemberian pinjaman sangat mudah
Pinjol legal memiliki proses seleksi yang ketat dalam memberikan pinjaman. Pinjol ilegal biasanya memberikan pinjaman dengan mudah tanpa melakukan verifikasi data yang memadai.
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
Pinjol legal memiliki bunga dan biaya pinjaman yang transparan. Pinjol ilegal biasanya memiliki bunga dan biaya pinjaman yang tinggi serta denda yang tidak wajar.
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
Pinjol legal memiliki kode etik penagihan yang tidak melakukan teror, intimidasi, atau pelecehan terhadap peminjam. Pinjol ilegal biasanya melakukan teror, intimidasi, atau pelecehan terhadap peminjam yang tidak bisa membayar.
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
Pinjol legal memiliki layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan. Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan pengaduan.
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
Pinjol legal memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Pinjol legal hanya meminta akses data pribadi yang relevan dengan proses pinjaman. Pinjol ilegal biasanya meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Pihak yang menagih pinjol legal wajib memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki pihak penagih yang bersertifikat.
Masyarakat perlu berhati-hati dan waspada terhadap pinjol ilegal. Dengan mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal, masyarakat dapat terhindar dari kerugian yang diakibatkan oleh pinjol ilegal.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjol ilegal:
- Pastikan pinjol yang Anda pilih terdaftar dan berizin dari OJK
Masyarakat dapat mengecek daftar pinjol legal melalui website OJK.
- Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman yang mudah dan cepat
Pinjol legal memiliki proses seleksi yang ketat dalam memberikan pinjaman. Pinjol ilegal biasanya memberikan pinjaman dengan mudah tanpa melakukan verifikasi data yang memadai.
- Cek bunga dan biaya pinjaman secara cermat
Pinjol legal memiliki bunga dan biaya pinjaman yang transparan. Pinjol ilegal biasanya memiliki bunga dan biaya pinjaman yang tinggi serta denda yang tidak wajar.
- Jangan memberikan data pribadi yang tidak perlu
Pinjol legal hanya meminta akses data pribadi yang relevan dengan proses pinjaman. Pinjol ilegal biasanya meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
- Laporkan pinjol ilegal ke OJK
Jika Anda menemukan pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK. OJK akan melakukan investigasi dan mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.