Ciri Ciri Pinjol Ilegal

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu instrumen keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga memiliki potensi risiko yang tinggi, terutama jika pinjol tersebut ilegal.

Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan praktik penagihan yang tidak etis.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar terhindar dari kerugian. Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

Ciri yang paling utama dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK. OJK telah menyediakan daftar pinjol yang terdaftar dan berizin di website resminya. Masyarakat dapat memeriksa daftar tersebut sebelum mengajukan pinjaman online.

  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan konsumen. Pinjol ilegal juga sering menggunakan nomor telepon atau alamat email yang tidak jelas.

  • Pemberian pinjaman sangat mudah

Pinjol ilegal biasanya memberikan pinjaman dengan persyaratan yang sangat mudah, bahkan tanpa perlu melakukan verifikasi data. Pinjol ilegal juga sering menawarkan pinjaman dengan jumlah yang sangat besar.

  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

Pinjol ilegal biasanya tidak mencantumkan informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda secara jelas dalam perjanjian pinjaman. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi peminjam.

  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

Pinjol ilegal biasanya menggunakan ancaman, intimidasi, atau pelecehan terhadap peminjam yang tidak bisa membayar. Hal ini dapat menimbulkan tekanan psikologis dan bahkan kekerasan fisik bagi peminjam.

Selain ciri-ciri di atas, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pinjol yang menawarkan pinjaman dengan bunga atau biaya yang terlalu tinggi. Pinjol legal biasanya memiliki bunga dan biaya yang wajar, sesuai dengan ketentuan OJK.

Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dan waspada sebelum mengajukan pinjaman online. Pastikan pinjol yang Anda pilih terdaftar dan berizin dari OJK, serta menawarkan bunga dan biaya yang wajar.

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjol ilegal:

  • Selalu cek daftar pinjol yang terdaftar dan berizin di website OJK
  • Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman yang terlalu mudah dan murah
  • Bacalah perjanjian pinjaman dengan cermat sebelum menandatanganinya
  • Jangan memberikan data pribadi yang sensitif kepada pinjol

Jika Anda merasa menjadi korban pinjol ilegal, Anda dapat melaporkannya kepada OJK melalui website resmi OJK atau nomor telepon 157. OJK akan segera mengambil tindakan untuk melindungi Anda.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *