Contoh SK Inpassing PNS
Surat Keputusan (SK) inpassing PNS adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah untuk menetapkan penyetaraan pangkat dan jabatan fungsional seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan PNS lain yang memiliki jabatan dan pangkat yang setara. SK inpassing PNS dapat diterbitkan untuk berbagai alasan, seperti:
- Penyetaraan pangkat dan jabatan fungsional PNS yang diangkat dari tenaga honorer.
- Penyetaraan pangkat dan jabatan fungsional PNS yang beralih jabatan.
- Penyetaraan pangkat dan jabatan fungsional PNS yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan tertentu.
SK inpassing PNS biasanya diterbitkan oleh pejabat berwenang di instansi pemerintah yang bersangkutan. Format SK inpassing PNS dapat berbeda-beda tergantung pada instansi pemerintah yang menerbitkannya. Namun, secara umum, SK inpassing PNS akan memuat informasi-informasi berikut:
- Nama dan NIP PNS yang bersangkutan.
- Jabatan dan pangkat PNS yang bersangkutan sebelum inpassing.
- Jabatan dan pangkat PNS yang bersangkutan setelah inpassing.
- Tanggal mulai berlakunya inpassing.
Berikut adalah contoh format SK inpassing PNS:
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Nomor: 88/D/KP/2023
Tanggal: 9 Desember 2023
TENTANG
PENETAPAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menimbang
…
Mengingat
…
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama, menetapkan bahwa Saudara:
Nama: [Nama PNS] NIP: [NIP PNS]
telah memenuhi syarat untuk ditetapkan inpassing jabatan fungsional guru dengan jabatan dan pangkat:
Jabatan: Guru Pertama
Pangkat: Penata Muda III/a
Kedua, penetapan inpassing jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
Ketiga, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember 2023
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
[Tanda Tangan] [Nama]Dalam contoh SK inpassing PNS di atas, Saudara [Nama PNS] telah ditetapkan inpassing jabatan fungsional guru dengan jabatan dan pangkat Guru Pertama, Penata Muda III/a. Penetapan inpassing tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.