Contoh SK Pensiun
Surat Keputusan (SK) pensiun adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau swasta kepada seorang pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun atau karena alasan tertentu lainnya. SK pensiun ini menjadi dasar bagi pegawai untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pensiunan, seperti pensiun pokok, tunjangan pensiun, dan jaminan kesehatan.
Jenis-Jenis SK Pensiun
Berdasarkan alasan pemberiannya, SK pensiun dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- SK pensiun karena mencapai batas usia pensiun
SK pensiun jenis ini diberikan kepada pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, batas usia pensiun untuk pegawai negeri sipil (PNS) adalah 65 tahun.
- SK pensiun karena alasan tertentu lainnya
SK pensiun jenis ini diberikan kepada pegawai yang pensiun karena alasan tertentu lainnya, seperti:
* Meninggal dunia * Menjadi cacat tetap * Menjadi korban tindak pidana * Mengundurkan diri * Diberhentikan dengan hormat * Diberhentikan tidak dengan hormat
Format SK Pensiun
SK pensiun biasanya memiliki format yang hampir sama, baik untuk SK pensiun PNS maupun SK pensiun pegawai swasta. Format SK pensiun biasanya terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
- Kepala surat
Kepala surat berisi nama instansi yang mengeluarkan SK pensiun, nomor SK, dan tanggal SK.
- Isi SK
Isi SK berisi nama pegawai yang pensiun, jabatan terakhir, tanggal lahir, tanggal mulai pensiun, dan hak-hak pensiun yang diterima oleh pegawai.
- Kaki surat
Kaki surat berisi tanda tangan pejabat yang berwenang, stempel instansi, dan tempat dan tanggal surat.
Contoh SK Pensiun
Berikut adalah contoh SK pensiun PNS:
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 827/K/Kp.2023
TENTANG
PEMBERIAN PENSIUN
KEPADA
NAMA : SITI AISYAH
NIP : 196701011992032001
JABATAN TERAKHIR : PENATA TK. I, GOL. III/d
TANGGAL LAHIR : 1 JANUARI 1967
TANGGAL MULAI PENSIUN : 1 JANUARI 2023
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama, Pemberian pensiun kepada:
Nama : SITI AISYAH
NIP : 196701011992032001
Jabatan terakhir : Penata TK. I, Gol. III/d
Tanggal lahir : 1 Januari 1967
Tanggal mulai pensiun : 1 Januari 2023
Kedua, Pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum pertama diberikan pensiun pokok sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per bulan.
Ketiga, Pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum pertama diberikan tunjangan pensiun sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terakhir.
Keempat, Pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum pertama diberikan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2022
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Ttd
DR. H. ANDI RAJAGUKUH, M.Si.
NIP 196601231992031001
Prosedur Penerbitan SK Pensiun
Prosedur penerbitan SK pensiun biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia, prosedur penerbitan SK pensiun PNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pensiun dan Tunjangan Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Berikut adalah langkah-langkah penerbitan SK pensiun PNS:
- Pegawai mengajukan permohonan pensiun kepada instansi yang berwenang.
- Instansi yang berwenang melakukan verifikasi terhadap permohonan pensiun.
- Jika permohonan pensiun memenuhi syarat, instansi yang berwenang mengajukan usulan penerbitan SK pensiun kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- BKN melakukan verifikasi terhadap usulan penerbitan SK pensiun.