Contoh SK Takmir Masjid Muhammadiyah
Masjid merupakan tempat ibadah umat Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya. Untuk mengelola masjid agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, diperlukan suatu struktur organisasi yang disebut dengan takmir masjid.
Takmir masjid merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola masjid, baik dari segi ibadah maupun administrasi. Takmir masjid terdiri dari beberapa anggota yang dipilih oleh jamaah masjid melalui musyawarah. Anggota takmir masjid memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mengelola masjid.
Dalam Muhammadiyah, takmir masjid merupakan salah satu lembaga otonom yang berada di bawah naungan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM). PCM memiliki kewenangan untuk membentuk dan mengangkat takmir masjid di wilayahnya.
Struktur Organisasi Takmir Masjid Muhammadiyah
Struktur organisasi takmir masjid Muhammadiyah terdiri dari:
- Ketua
Ketua takmir masjid merupakan pimpinan tertinggi dalam takmir masjid. Ketua takmir masjid memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
* Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan takmir masjid
* Mewakili takmir masjid dalam berbagai kegiatan
* Menjaga dan memelihara keutuhan masjid
- Wakil Ketua
Wakil ketua takmir masjid membantu ketua takmir masjid dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Wakil ketua takmir masjid juga memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
* Membantu ketua takmir masjid dalam memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan takmir masjid
* Mewakili ketua takmir masjid apabila ketua takmir masjid berhalangan hadir
- Sekretaris
Sekretaris takmir masjid bertanggung jawab dalam hal administrasi takmir masjid. Sekretaris takmir masjid memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
* Mencatat dan menyusun agenda rapat takmir masjid
* Mencatat dan menyimpan surat-menyurat
* Menyiapkan laporan kegiatan takmir masjid
- Bendahara
Bendahara takmir masjid bertanggung jawab dalam hal keuangan takmir masjid. Bendahara takmir masjid memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
* Mengelola keuangan takmir masjid
* Menyusun laporan keuangan takmir masjid
- Anggota
Anggota takmir masjid membantu ketua takmir masjid dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Anggota takmir masjid memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
* Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua takmir masjid
* Menjaga dan memelihara keutuhan masjid
Surat Keputusan Pengangkatan Takmir Masjid Muhammadiyah
Pengangkatan takmir masjid Muhammadiyah dilakukan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM). PCM mengeluarkan surat keputusan yang berisi tentang pengangkatan takmir masjid. Surat keputusan tersebut memuat informasi tentang:
- Nama masjid
- Periode kepengurusan
- Nama-nama anggota takmir masjid
- Tanda tangan Ketua dan Sekretaris PCM
Contoh Surat Keputusan Pengangkatan Takmir Masjid Muhammadiyah
Berikut adalah contoh surat keputusan pengangkatan takmir masjid Muhammadiyah:
PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KECAMATAN BANDUNG TIMUR
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH BANDUNG TIMUR
Surat Keputusan
Nomor: 01/SK/PCM-BTM/VIII/2023
Tentang
PENGANGKATAN TAKMIR MASJID AL-FALAH
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bandung Timur,
Menimbang:
a. Bahwa guna kelancaran pelaksanaan ibadah dan mendukung kelancaran administrasi di Masjid Al-Falah, Kelurahan Cibiru, Kecamatan Bandung Timur, Kota Bandung perlu dibentuk Takmir yang definitif;
b. Bahwa nama-nama tersebut dalam Surat Keputusan ini dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugas sebagai Takmir Masjid Al-Falah;
Mengingat:
a. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Muhammadiyah;
b. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/K/PP/I/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Masjid Muhammadiyah;
Menetapkan:
Menetapkan:
PENGANGKATAN TAKMIR MASJID AL-FALAH
Periode 2023-2027
Kesatu: Mengangkat saudara Drs. H. Asep Saepudin sebagai Ketua Takmir Masjid Al-Falah Periode 2023-2027 dan nama-nama pada lampiran Surat Keputusan ini sebagai Takmir Masjid Al-Falah Periode 2023-2027.
Kedua: Keputusan ini berlaku sejak tanggal 9 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2027.
Ketiga: Apabila di kemudian hari terdapat
PIC GARUT Public Information Center Garut