Contoh Skck 2024

Contoh SKCK 2024

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. Dokumen ini mencakup riwayat kepolisian pemohon, termasuk apakah pemohon pernah terlibat dalam kegiatan kriminal atau tidak. SKCK biasanya diminta dalam berbagai konteks, seperti penerimaan pekerjaan, pengajuan visa, atau keperluan pemberkasan administratif lainnya.

Pada tahun 2024, ada beberapa perubahan yang dilakukan pada syarat pembuatan SKCK. Salah satu perubahan tersebut adalah pemohon diwajibkan untuk melampirkan bukti kepemilikan BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai.

Berikut adalah contoh SKCK 2024:

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
POLDA JAWA BARAT

SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN

Nomor : SKCK/123456/VII/2024

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung, menerangkan dengan sesungguhnya bahwa:

Nama : [Nama Lengkap] Tempat/Tgl Lahir : [Tempat/Tgl Lahir] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin] Agama : [Agama] Pekerjaan : [Pekerjaan] Alamat : [Alamat]

Berdasarkan hasil pemeriksaan catatan kepolisian, yang bersangkutan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Demikian Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 12 Juli 2024

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung

[Nama Lengkap]

Pada contoh SKCK tersebut, terdapat beberapa informasi penting yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Nomor SKCK
  • Nama lengkap pemohon
  • Tempat dan tanggal lahir pemohon
  • Jenis kelamin pemohon
  • Agama pemohon
  • Pekerjaan pemohon
  • Alamat pemohon
  • Keterangan bahwa pemohon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Selain contoh SKCK di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat SKCK, yaitu:

  • Data yang tercantum dalam SKCK harus benar dan akurat.
  • Fotokopi KTP dan pas foto harus jelas dan tidak buram.
  • Bukti kepemilikan BPJS Kesehatan harus aktif.
  • Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.

SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, pemohon dapat memperpanjang SKCK dengan cara yang sama seperti membuat SKCK baru.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *