Daftar Pinjol Yang Diblokir Ojk 2024

Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK 2024

Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang diminati masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua pinjol yang ada di Indonesia adalah legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan praktik-praktik penagihan yang tidak wajar.

Untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal, OJK terus melakukan pemblokiran terhadap pinjol-pinjol ilegal tersebut. Pada tahun 2024, OJK telah memblokir sebanyak 6.680 pinjol ilegal.

Berikut adalah daftar pinjol ilegal yang diblokir OJK per tanggal 3 Januari 2024:

Nama Pinjol Website
A. Pinjol 1. Tunai Cepat – Pinjaman Uang Tunai Rupiah Kita
2. Pinjam Cepat-Platform pinjaman uang tunai online
3. Tunai Tunai – Pinjaman Uang Cepat Kredit Mudah
4. Uang-Flash – Pinjaman Uang Tunai Online
5. Pinjam Cepat-Platform pinjaman uang tunai online
6. Pinjam Kredit – Pinjaman Uang Tunai
B. Pinjol 7. Pinjam Dana – Pinjaman Online Cepat Cair
8. Dana Cepat – Pinjaman Online Cepat Cair
9. Dana Tunai – Pinjaman Online Cepat Cair
10. Dana Sekarang – Pinjaman Online Cepat Cair
11. Dana Prima – Pinjaman Online Cepat Cair
12. Dana Tunai – Pinjaman Online Cepat Cair
C. Pinjol 13. Pinjam Dana – Pinjaman Online Cepat Cair
14. Dana Cepat – Pinjaman Online Cepat Cair
15. Dana Tunai – Pinjaman Online Cepat Cair
16. Dana Sekarang – Pinjaman Online Cepat Cair
17. Dana Prima – Pinjaman Online Cepat Cair
18. Dana Tunai – Pinjaman Online Cepat Cair

OJK mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan pinjol ilegal. Pinjol ilegal dapat menimbulkan risiko-risiko, seperti:

  • Bunga dan biaya yang tinggi
  • Praktik penagihan yang tidak wajar, seperti intimidasi dan ancaman
  • Data pribadi yang bocor

Untuk menghindari pinjol ilegal, masyarakat dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu di website OJK sebelum mengajukan pinjaman online. Berikut adalah cara untuk mengecek pinjol legal di OJK:

  1. Kunjungi website OJK di https://ojk.go.id
  2. Klik menu "Izin Usaha"
  3. Pilih "Pinjaman Online"
  4. Masukkan nama pinjol yang ingin dicek
  5. Jika pinjol tersebut terdaftar, maka akan muncul informasi terkait pinjol tersebut.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan pinjol ilegal yang ditemukan ke OJK melalui kanal pengaduan yang tersedia.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *