Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK 2024
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang diminati masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua pinjol yang ada di Indonesia adalah legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan praktik-praktik penagihan yang tidak wajar.
Untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal, OJK terus melakukan pemblokiran terhadap pinjol-pinjol ilegal tersebut. Pada tahun 2024, OJK telah memblokir sebanyak 6.680 pinjol ilegal.
Berikut adalah daftar pinjol ilegal yang diblokir OJK per tanggal 3 Januari 2024:
Nama Pinjol | Website |
---|---|
A. Pinjol | 1. Tunai Cepat – Pinjaman Uang Tunai Rupiah Kita |
2. Pinjam Cepat-Platform pinjaman uang tunai online | |
3. Tunai Tunai – Pinjaman Uang Cepat Kredit Mudah | |
4. Uang-Flash – Pinjaman Uang Tunai Online | |
5. Pinjam Cepat-Platform pinjaman uang tunai online | |
6. Pinjam Kredit – Pinjaman Uang Tunai | |
B. Pinjol | 7. Pinjam Dana – Pinjaman Online Cepat Cair |
8. Dana Cepat – Pinjaman Online Cepat Cair | |
9. Dana Tunai – Pinjaman Online Cepat Cair | |
10. Dana Sekarang – Pinjaman Online Cepat Cair | |
11. Dana Prima – Pinjaman Online Cepat Cair | |
12. Dana Tunai – Pinjaman Online Cepat Cair | |
C. Pinjol | 13. Pinjam Dana – Pinjaman Online Cepat Cair |
14. Dana Cepat – Pinjaman Online Cepat Cair | |
15. Dana Tunai – Pinjaman Online Cepat Cair | |
16. Dana Sekarang – Pinjaman Online Cepat Cair | |
17. Dana Prima – Pinjaman Online Cepat Cair | |
18. Dana Tunai – Pinjaman Online Cepat Cair |
OJK mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan pinjol ilegal. Pinjol ilegal dapat menimbulkan risiko-risiko, seperti:
- Bunga dan biaya yang tinggi
- Praktik penagihan yang tidak wajar, seperti intimidasi dan ancaman
- Data pribadi yang bocor
Untuk menghindari pinjol ilegal, masyarakat dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu di website OJK sebelum mengajukan pinjaman online. Berikut adalah cara untuk mengecek pinjol legal di OJK:
- Kunjungi website OJK di https://ojk.go.id
- Klik menu "Izin Usaha"
- Pilih "Pinjaman Online"
- Masukkan nama pinjol yang ingin dicek
- Jika pinjol tersebut terdaftar, maka akan muncul informasi terkait pinjol tersebut.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan pinjol ilegal yang ditemukan ke OJK melalui kanal pengaduan yang tersedia.