Dana Sayang Pinjol: Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari
Dana Sayang adalah sebuah aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menawarkan pinjaman dengan cepat dan mudah. Namun, perlu diwaspadai bahwa Dana Sayang merupakan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan daftar pinjol ilegal yang dirilis oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada tanggal 4 September 2023, Dana Sayang termasuk dalam daftar tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Dana Sayang tidak memiliki izin dari OJK dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara fintech lending yang sah.
Pinjol ilegal seperti Dana Sayang biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi dan tenor yang singkat. Selain itu, pinjol ilegal juga sering menggunakan cara-cara penagihan yang kasar dan intimidatif.
Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati dan menghindari pinjaman dari Dana Sayang. Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjol ilegal:
- Cek terlebih dahulu izin pinjol di website OJK sebelum mengajukan pinjaman.
- Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman yang cepat dan mudah.
- Baca dengan cermat persyaratan dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
- Jangan memberikan data pribadi yang sensitif kepada pinjol.
Jika Anda sudah terjerat pinjaman dari Dana Sayang, segera hubungi Satgas Waspada Investasi (SWI) di nomor 157 atau melalui website www.waspadainvestasi.id.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
- Tidak memiliki izin dari OJK.
- Tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Menawarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi dan tenor yang singkat.
- Menggunakan cara-cara penagihan yang kasar dan intimidatif.
Jika Anda menemukan pinjol yang memiliki ciri-ciri tersebut, segera laporkan ke OJK atau SWI.